Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui Dinas Pengelolaan Pasar setempat mengambil alih sepenuhnya pengelolaan Pasar Malabar guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan itu diambil, karena selama ini Pasar Malabar yang berlokasi di Jalan Pangeran Samudera itu dikelola PT Putra Kalimantan, belum banyak menyumbang PAD bagi Pemkot setempat, kata Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Pemkot Banjarmasin H Hermansyah kepada pers, Rabu.
Menurutnya, dari 177 kios maupun toko yang terdata penghuni pasar Malabar itu, hanya sekian persennya saja, atau sekitar 15 buah yang membayar retribusi bagi PAD.
Padahal sesuai Perda no 13 tahun 2012 Tentang Retrebusi Pelayanan Pasar, setiap pasar yang sudah masuk dalam pengelolaan Pemkot, pedagangnya dibebaskan bayar retribusi.
Namun, lanjutnya, ada klasifikasi terkait besaran retribusi itu. Untuk katagori toko yang berada di lantai dasar atau lantai satu adalah katagori bayar retrebusi kelas A, yakni, bayar retribusinya dihitung Rp8.500 permeter persegi dari luas toko dalam perbulannya.
Kalau toko yang berada di lantai dua masuk klasifikasi kelas B, maka retribusinya Rp4.500 per bulan.
"Bagi yang dilantai tiga itu kelas C, retribusinya Rp3.300 per bulan sedangkan lantai empat atau kelas D, retriebusinya hanya Rp2.500, per bulan.
Di Pasar tersebut untuk katagore toko kelas A berjumlah 91 buah, kelas B sebanyak 71 buah, dan kelas C sebanyak 15 buah.
Meskipun Pemkot saat ini sudah melakukan penarikan retribusi, papar Hermansyah, namun untuk kepemilikan aset di sana secara utuh, Pemkot menunggu audit BPKP terkait jumlah aset di Pasar Malabar itu.
Untuk memberikan kenyamanan di pasar tersebut instansinya akan melakukan perbaikan, seperti pengecatan, dan perbaikan lainnya dengan dana yang sudah dianggarkan, demikian Hermansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012
Kebijakan itu diambil, karena selama ini Pasar Malabar yang berlokasi di Jalan Pangeran Samudera itu dikelola PT Putra Kalimantan, belum banyak menyumbang PAD bagi Pemkot setempat, kata Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Pemkot Banjarmasin H Hermansyah kepada pers, Rabu.
Menurutnya, dari 177 kios maupun toko yang terdata penghuni pasar Malabar itu, hanya sekian persennya saja, atau sekitar 15 buah yang membayar retribusi bagi PAD.
Padahal sesuai Perda no 13 tahun 2012 Tentang Retrebusi Pelayanan Pasar, setiap pasar yang sudah masuk dalam pengelolaan Pemkot, pedagangnya dibebaskan bayar retribusi.
Namun, lanjutnya, ada klasifikasi terkait besaran retribusi itu. Untuk katagori toko yang berada di lantai dasar atau lantai satu adalah katagori bayar retrebusi kelas A, yakni, bayar retribusinya dihitung Rp8.500 permeter persegi dari luas toko dalam perbulannya.
Kalau toko yang berada di lantai dua masuk klasifikasi kelas B, maka retribusinya Rp4.500 per bulan.
"Bagi yang dilantai tiga itu kelas C, retribusinya Rp3.300 per bulan sedangkan lantai empat atau kelas D, retriebusinya hanya Rp2.500, per bulan.
Di Pasar tersebut untuk katagore toko kelas A berjumlah 91 buah, kelas B sebanyak 71 buah, dan kelas C sebanyak 15 buah.
Meskipun Pemkot saat ini sudah melakukan penarikan retribusi, papar Hermansyah, namun untuk kepemilikan aset di sana secara utuh, Pemkot menunggu audit BPKP terkait jumlah aset di Pasar Malabar itu.
Untuk memberikan kenyamanan di pasar tersebut instansinya akan melakukan perbaikan, seperti pengecatan, dan perbaikan lainnya dengan dana yang sudah dianggarkan, demikian Hermansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012