Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H.Achmad Fikry melakukan pengambilan sumpah atau janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) antar waktu masa bakti 2014-2020, bertempat di aula kantor Kecamatan Kandangan.
Ia mengatakan, selamat kepada anggota BPD antar waktu masa bakti 2014-2020 yang telah diambil sumpah dan mengucapkan janji dengan harapan tugas serta wewenang sebagai anggota BPD dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD agar terjadi perubahan yang mendasar dalam sistem tata kelola pemerintahan desa di Indonesia," katanya, saat menyampaikan sambutan, Senin (4/5) siang.
Baca juga: Bupati : Kades jangan mengelola sendiri dana desa
Dijelaskan dia, perubahan ini mencakup berbagai aspek diantaranya mengenai kebijakan alokasi keanggotaan BPD, mekanisme pengisian anggota BPD dan BPD antar waktu serta mekanisme dan tata kerja BPD.
Setelah pengambilan sumpah dan mengucapkan janji, ia berpesan agar segera dilaksanakan pelatihan awal masa tugas yang nantinya akan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat.
BPD mempunyai fungsi diantaranya, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
"BPD juga bisa melaksanakan musyawarah desa, khususnya dalam rangka pemilihan kepala desa. Selain itu BPD juga berhak melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa," katanya.
Baca juga: Bupati HSS : Setiap Rupiah Dana Desa Harus Bermanfaat
Diharapkan dia, agar BPD dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya seperti LPM, RT,RW dan setiap desa berpotensi untuk menggali sumber-sumber pendapatan desa sehingga suatu saat penghasilan perangkat desa yang satu dan yang lain bisa berbeda tergantung kemampuan dan kreatifitas masing-masing desa.
Turut hadir, Ketua DPRD HSS H.Akhmad Fahmi, para pejabat lingkup Pemkab HSS, para camat, para kepala desa se Kabupaten HSS, dan para Anggota BPD yang baru disumpah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Ia mengatakan, selamat kepada anggota BPD antar waktu masa bakti 2014-2020 yang telah diambil sumpah dan mengucapkan janji dengan harapan tugas serta wewenang sebagai anggota BPD dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD agar terjadi perubahan yang mendasar dalam sistem tata kelola pemerintahan desa di Indonesia," katanya, saat menyampaikan sambutan, Senin (4/5) siang.
Baca juga: Bupati : Kades jangan mengelola sendiri dana desa
Dijelaskan dia, perubahan ini mencakup berbagai aspek diantaranya mengenai kebijakan alokasi keanggotaan BPD, mekanisme pengisian anggota BPD dan BPD antar waktu serta mekanisme dan tata kerja BPD.
Setelah pengambilan sumpah dan mengucapkan janji, ia berpesan agar segera dilaksanakan pelatihan awal masa tugas yang nantinya akan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat.
BPD mempunyai fungsi diantaranya, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
"BPD juga bisa melaksanakan musyawarah desa, khususnya dalam rangka pemilihan kepala desa. Selain itu BPD juga berhak melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa," katanya.
Baca juga: Bupati HSS : Setiap Rupiah Dana Desa Harus Bermanfaat
Diharapkan dia, agar BPD dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya seperti LPM, RT,RW dan setiap desa berpotensi untuk menggali sumber-sumber pendapatan desa sehingga suatu saat penghasilan perangkat desa yang satu dan yang lain bisa berbeda tergantung kemampuan dan kreatifitas masing-masing desa.
Turut hadir, Ketua DPRD HSS H.Akhmad Fahmi, para pejabat lingkup Pemkab HSS, para camat, para kepala desa se Kabupaten HSS, dan para Anggota BPD yang baru disumpah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019