Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memberhentikan secara tidak hormat 13 orang pegawai negeri sipil yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad, Senin, mengatakan pemberhentian ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian PNS yang Terlibat Korupsi.
"Dari 13 orang itu, sembilan orang PNS aktif, sisanya empat orang sudah pensiun dan meninggal dunia," ujarnya.
Menurut Said Akhmad, nama-nama PNS yang diberhentikan itu semua ditetapkan oleh pusat, dan daerah hanya melaksanakan.
Sebenarnya pemecatan sudah diinstruksikan sejak tahun lalu, namun pemerintah daerah mengulur-ulur waktu karena berbagai pertimbangan, antara lain kasus yang melibatkan ke-13 PNS itu sudah terjadi lama dan mereka telah menjalani hukuman.
Setelah bebas mereka kembali bekerja seperti biasa, karena saat itu aturan yang berlaku kalau tuntutan jaksa di bawah lima tahun tidak diberhentikan.
"Sebenarnya perintahnya dari 2018, tapi pemda keberatan dan kita coba minta kebijakan ke pusat," kata Sekda.
Akan tetapi, SKB yang ditandatangani September 2018 itu berlaku surut, dan kepala daerah terancam sanksi jika tidak melaksanakannya.
Bupati akhirnya mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap 13 PNS itu per 31 Januari 2019.
"Kalau tidak dilaksanakan, bupati dan sekda akan dapat sanksi," tambahnya.
Para PNS yang diberhentikan itu rata-rata pegawai golongan III ke atas dan ada yang memegang jabatan struktural.
Setelah diberhentikan dengan tidak hormat, mereka kehilangan hak atas uang dan tunjangan pensiun.
Meski telah merugikan negara karena perbuatannya, Pemkab Kotabaru masih berniat untuk membantu mereka dengan alasan kemanusiaan.
"Kita ada rasa kemanusiaan, makanya kita coba cari alternatif apakah mereka tetap bisa mengabdi, karena mereka ada tanggungan keluarga, sedangkan pensiun tidak dapat," demikian Said Akhmad.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad, Senin, mengatakan pemberhentian ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian PNS yang Terlibat Korupsi.
"Dari 13 orang itu, sembilan orang PNS aktif, sisanya empat orang sudah pensiun dan meninggal dunia," ujarnya.
Menurut Said Akhmad, nama-nama PNS yang diberhentikan itu semua ditetapkan oleh pusat, dan daerah hanya melaksanakan.
Sebenarnya pemecatan sudah diinstruksikan sejak tahun lalu, namun pemerintah daerah mengulur-ulur waktu karena berbagai pertimbangan, antara lain kasus yang melibatkan ke-13 PNS itu sudah terjadi lama dan mereka telah menjalani hukuman.
Setelah bebas mereka kembali bekerja seperti biasa, karena saat itu aturan yang berlaku kalau tuntutan jaksa di bawah lima tahun tidak diberhentikan.
"Sebenarnya perintahnya dari 2018, tapi pemda keberatan dan kita coba minta kebijakan ke pusat," kata Sekda.
Akan tetapi, SKB yang ditandatangani September 2018 itu berlaku surut, dan kepala daerah terancam sanksi jika tidak melaksanakannya.
Bupati akhirnya mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap 13 PNS itu per 31 Januari 2019.
"Kalau tidak dilaksanakan, bupati dan sekda akan dapat sanksi," tambahnya.
Para PNS yang diberhentikan itu rata-rata pegawai golongan III ke atas dan ada yang memegang jabatan struktural.
Setelah diberhentikan dengan tidak hormat, mereka kehilangan hak atas uang dan tunjangan pensiun.
Meski telah merugikan negara karena perbuatannya, Pemkab Kotabaru masih berniat untuk membantu mereka dengan alasan kemanusiaan.
"Kita ada rasa kemanusiaan, makanya kita coba cari alternatif apakah mereka tetap bisa mengabdi, karena mereka ada tanggungan keluarga, sedangkan pensiun tidak dapat," demikian Said Akhmad.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019