Kotabaru (ANTARA) - Kalangan DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan menggelar Rapat paripurna terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2024 yang dipimpin wakil ketua I Awaluddin dan di dampingi wakil ketua II Chairil Anwar, pada masa persidangan I Rapat ke-8 tahun sidang 2024/2025, oleh
"Kami dari lembaga Legislatif akan segera membentuk Pansus untuk membahasnya baik secara intern maupun bersama-sama dengan pihak Eksekutif agar dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat disampaikan Laporan Akhir kepada Saudara Bupati Kotabaru, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru," kata Awaluddin di Kotabaru,dilaporkan, Rabu.
Baca juga: DPRD HSU repons positif Raperda HSU
Awaluddin menyampaikan, tiga buar Raperda yaitu Raperda tentang penambahan penyertaan modal kepada bank, Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan Saijaan Mitra Lestari, dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 29 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Pidato bupati yang dibacakan oleh staf ahli Staf Ahli Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin menyampaikan, tiga buah Raperda Kabupaten Kotabaru telah sesuai dengan mekanisme yang telah di tentukan.
"Tiga buah Raperda di maksud untuk mengayomi dan mensejahterakan kepentingan masyarakat," kata Zaenal.
Zaenal menyampaikan, Raperda tentang penambahan penyertaan modal kepada bank perkreditan Rakyat merupakan salah satu usaha dalam rangka peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.Dan untuk menggali potensi sumber sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Perlu adanya upaya untuk meningkatkan pendapatan PAD yang bersumber dari deviden badan usaha daerah," ujarnya.
Penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah di harapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha yang berdampak pada peningkatan laba bersih bagi perusahaan sehingga dapat meningkatkan deviden bagi pemegang saham dalam hal ini adalah pemerintah daerah.
Baca juga: DPRD Tanah Bumbu terima usulan Raperda eksekutif
Dokumen penyampaian tiga buah Raperda tersebut diserahkan secara syimbolis kepada ketua Bapemperda M Lutfi Ali.