Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin telah membersihkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, diantaranya menempel di tiang listrik dan pohon.

Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin Subhani di Banjarmasin, Kamis, menyatakan, tidak hanya ditempat itu saja, namun juga yang melanggar estitika.

Yang melanggar estitika ini yang banyak kita tertibkan, karena semrawut keberadaannya," ujarnya.

Menurut dia, penertiban serentak akan bisa kembali pihaknya lakukan setelah tim seperti biasa melakukan melakukan kajian dan merekomendasikan atau menyampaikan dulu untuk di lepas APK yang disinyalir melanggar aturan.

"Kalau  tidak diindahkan maka akan ditertibkan segera," paparnya.
Menurut dia, penertiban baru pihaknya lakukan di wilayah jalan protokol dan jalan provinsi, selanjutnya bisa ke jalan lingkungan.

Dijelaskan Subhani, dasar pelaksanaan penertiban ini sesuai Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU nomor 33 tahun 2018, Perda nomor 16 tahun 2014, Perwali nomor 9 tahun 2008 dan Perwali nomor 17 tahun 2017.

"Ada pula SK Bawaslu nomor 1990 tahun 2018 dan SK nomor 40 tahun 2018, jadi dasarnya sangat kuat," tuturnya.

Menurut Subhani, APK yang ditertibkan boleh diambil pemiliknya, namun dengan syarat berjanji tidak melakukan pelanggaran lagi.

"APK yang melanggar itu kita amankan di sekretariat Bawaslu dan Panwaslu kecamatan," pungkasnya.
         
         
         

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019