Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Bambang Yanto Permono mengungkapkan, para pengusaha hiburan malam mengeluhkan tingginya pajak.
     
 "Saat kita lakukan sidak ke beberapa tempat hiburan malam, para pengusahanya mengeluh akan tingginya pajak yang mereka tanggung," ujarnya saat rapat komisi bersama Badan Keuangan Daerah kota Banjarmasin, di gedung dewan kota, Rabu.
       
Dikatakan dia, pajak untuk jenis hiburan malam seperti diskotik sebesar 40 persen, sedangkan karoke sebesar 30 persen.
   
  "Mereka sampaikan, besaran pajak ini paling tinggi, di daerah lain tidak demikian," papar politisi Demokrat tersebut.
       
 Padahal, lanjut dia, para pengusaha hiburan malam tersebut menyatakan, kunjungan makin sedikit.
         
"Jadi mereka mengaku, kunjungan sepi, hingga pendapatan minim, jadi mengharap ada penurunan pajak," bebernya.
         
Bambang menyatakan, sebagai wakil rakyat, pihaknya harus mengakomodir aspirasi para pengusaha hiburan malam tersebut, karena bagian warga daerah ini.
       
Selain mereka juga meminta perpanjangan jam operasionalnya.
     
  "Sudah kita sampaikan tadi kepada pihak pemerintah kota dalam hal ini badan keuangan daerah, selanjutnya nanti bisa dibahas lebih lanjut bersama," terangnya.
       
  Bambang menyebutkan, sidak yang pihaknya lakukan ketempat hiburan malam berkaitan dengan minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor tersebut, hingga ada kecurigaan ada kebocoran.
       
 "Dulunya kan pajak hiburan malam ini terbesar sumbang PAD, tahu-tshunya malah merosot setiap tahunnya, ada apa ini, makanya kita turun ke lapangan," tuturnya.
       
 Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin H Subhan Nur Yaumil menyatakan, khusus pajak hiburan malam seperti diskotik dan karoke pada 2018 lalu menyumbang PAD sebesar Rp5 miliar.
       
Malah yang lebih besar saat ini, kata dia, tempat bioskop yang menyumbang sebesar Rp6 miliar, di mana pajaknya dipungut hanya 10 persen dari pendapatan.
         
"Kalau totalnya memang pajak hiburan ini termasuk diskotik dan karoke serta bioskop dan lainnya mencapai Rp13 miliar, melebihi target yang dipatok Rp12 miliar.
       
 "Masalah adanya keluhan pengusahanya tadi terkait pajak, itu bisa dibahas ditingkat selanjutnya, soalnya ini sudah keputusan Perda. Soal pengawasan pajak sektor ini, semuanya sistem daring terintegrasi," pungkasnya.


         
         
         
         

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019