Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Pernikahan dini di Kalimantan Selatan menjadi momok yang seakan tidak ada jalan keluarnya karena sejak puluhan tahun persoalan tersebut selalu menjadi isu nasional dalam setiap pembahasan tentang indeks pembangunan manusia.

Salah satu daerah yang sering menjadi sorotan tentang persoalan tingginya pernikahan dini adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang merupakan wilayah dengan topografi 90 persen lebih merupakan kawasan rawa.

Sebelum 2016, angka perkawinan usia anak di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) termasuk tertinggi di Kalimantan Selatan.

Stigma sosial, tekanan ekonomi dan kemudahan informasi, menjadi sebab tingginya angka perkawinan usia anak disamping rendahnya tingkat pendidikan.

Kondisi tersebut, bukan hanya membuat angka kemiskinan di daerah sulit untuk ditekan, tetapi juga mengancam keberlangsung sumber daya manusia di daerah.

Sadar terhadap kondisi tersebut, akhirnya sejak 2017 Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) fokus dengan program peningkatan sumber daya manusia dan menyatakan "perang dengan pernikahan dini".

Pemerintah HSU sadar, selain mewariskan sumber daya ekonomi yang lestari, mewariskan generasi yang tangguh dan kuat, baik fisik, mental dan pendidikan, jauh lebih penting dari segalanya.

Kesadaran tersebut, memberikan kekuatan bagi pemerintah, generasi muda, masyarakat dan pihak terkait lainnya, untuk memerangi perkawinan usia anak.

Sebelumnya 2016, tingkat perkawinan usia anak di HSU mencapai sekitar 70 persen dari total remaja di daerah, namun sejak 2017, jumlah tersebut menurun drastis.

Berdasarkan data 2017, jumlah penduduk yang melangsungkan perkawinan dibawah usia 20 tahun sebanyak 651 jiwa, pada 2018 angka tersebut turun sebanyak 173 jiwa menjadi 478 jiwa.

Tahun 2017 warga yang melakukan perkawinan di bawah usia 20 tahun terdiri 586 perempuan dan 65 laki laki.Terbanyak di Kecamatan Amuntai Tengah sebanyak 110 jiwa. Sedangkan di 2018 perempuan 415 jiwa dan laki laki 63 jiwa.

Sehingga dalam waktu hanya setahun, jumlah warga yang kawin di bawah usia 20 tahun bisa dikurangi sebanyak 173 jiwa.Jumlah penduduk usia anak di HSU cukup besar yakni sekitar 38,35 persen dari 231.594 jiwa jumlah penduduk HSU.

Penduduk Kabupaten HSU terdiri 114.088 Laki-laki dan 117.505 perempuan (data BPS 2017).Usia 10-14 tahun berdasarkan proyeksi BPS berjumlah 22.963 jiwa dan usia 15 - 19 tahun berjumlah 21.161 jiwa.

Kini HSU menjadi daerah di Kalsel yang terendah angka pernihakan dininya.

Rangkul remaja

Memenuhi hak anak yang cukup besar tersebut, pada 2014 dibentuk kelembagaan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) yang kemudian dirubah jadi Dinas pada 2016.

Melalui kebijakan regulasi Pemkab HSU menerbitkan Perda no 3 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda no 4 tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak dan Perda no 782 tahun 2016 tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten HSU.

Pencegahan perkawinan usia anak dilakukan Pemda HSU melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan, pelatihan kader, organisasi masyarakat, penyuluh agama dan KB dan membentuk Forum Anak dan melaksanakan aksi forum anak untuk pencegahan perkawinan usia anak.

Membentuk Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) keluarga di semua desa dan kelurahan.

Memfasilitasi kelembagaan yang ada di desa dan kelurahan, dibentuk juga kelembagaan Pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) `Agung Berseri`.
 
. (Antaranews Kalsel/Eddy Abdillah)

PIK Keluarga memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan layanan konsultasi bagi keluarga yang memiliki masalah, memberikan layanan rujukan dan informasi tentang pusat pusat layanan keluarga, memberikan layanan pendampingan bagi korban.

PIK Keluarga juga sebagai sarana untuk memperoleh informasi pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Terkait pembentukan PIK Keluarga ini pada 2015 Pemkab HSU mendapat penghargaan dari MURI sebagai pelopor dan pemerkasa PIK Keluarga.

Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Pratama pada 2017 dan tingkat Madya di 2018 juga diperoleh oleh Pemkab HSU.

Dinas Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten HSU juga membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang berfungsi memberikan konseling KMRT, anak bermasalah, komunitas anak, konseling keluarga dan pengasuhan anak panti.

Selain itu juga diberikan kesempatan untuk melakukan Konseling pranikah.

Konseling Puspaga selama 2017 sebanyak 171 kali konseling,Sedangkan kegiatan konseling pranikah di 2018 hingga September sebanyak 269 kali

DPPPA HSU mengadakan MoU dengan Kementerian Agama Kabupaten HSU agar setiap calon pengantin bisa melakukan konseling ke Puspaga `Agung Berseri` yang beralamat di Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai.

KUA memberikan surat pengantar kepada setiap calon pengantin untuk melakukan konseling catin ke Puspaga.

Pengantin yang belum cukup usia tidak akan mendapat surat rekomendasi dari Puspaga, jika terpaksa dikawinkan maka harus mendapat pendampingan dan bersedia menunda kehamilan.

Bila orang tua bersikeras mengawinkan anak pada usia anak, maka Kementerian Agama akan mengeluarkan surat dispensasi kepada si anak, sehingga dapat melangsungkan perkawinan dengan rujukan ke pengadilan agama untuk disidang.

Data 2017, pernikahan usia anak yang mendapat dispensasi kawin sebanyak 24 perkara, tahun 2018 hingga September turun menjadi 15 perkara.

Perceraian anak di 2017 sebanyak 2 perkara, sedang hanya 1 perkara di 2018.

Awal 2018 melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemkab HSU menambah sekitar 40 Petugas Penyuluh KB guna memaksimalkan kegiatan sosialisasi ke masyarakat.

Guna lebih efektif mendekati generasi muda juga dibentuk PIK Remaja dan pemilihan Duta Genre. Dilakukan kegiatan sosialisasi teman sebaya dan sebagainya.

Inovasi sosialisasi

Program inovasi berupa sosialisasi pencegahan juga dilakukan sejak 2016 yang dihadiri para orang tua, aparat desa, anggota PKK, tokoh masyarakat dan agama.

DPPPA HSU juga membuat data untuk memonitoring pembangunan berbasis hak anak, yaitu memiliki data terpilah gender dan anak.

Data ini berisi tentang gender dan anak yang telah dilaksanakan di Kabupaten HSU, meliputi data kependudukan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan.

Selain itu juga data bidang politik dan pengambilan keputusan, data anak dan data lembaga pengarusutamaan gender dan anak.

Sehingga capaian pembangunan gender dan anak bisa tergambar melalui data ini.

Berbagai upaya pencegahan perkawinan usia anak diupayakan bisa menyadarkan dan memotivasi semua elemen pemerintah dan masyarakat, karena permasalahan perkawinan usia anak merupakan permasalahan yang multi dimensional.

Sehingga, penanganannya perlu kolaborasi semua pihak termasuk orang tua, guru, kepala desa/ lurah hingga camat.

Upaya penegakan hukum, juga secara bertahap dilakukan agar para orang tua berpikir dua kali untuk menikahkan anak mereka yang belum cukup umur.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 yang dikatakan usia anak adalah yang berusia sampai 18 tahun.

Sedang UU perkawinan tahun 1974 pada Bab II pasal 7 ayat 1 pria hanya diizinkan kawin saat mencapai usia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun.

Kerja keras pemerintah, masyarakat dan seluruh pihak terkait, ternyata mampu memecahkan persoalan paling sulit dan paling penting di daerah tersebut.

Berbagai upaya tersebut, bisa menjadi rujukan pemerintah daerah lainnya di Kalsel, untuk melakukan upaya yang sama.

Saatnya Kalsel bangkit, dengan menghindarkan pera remaja dan generasi muda dari berbagai persoalan sosial yang mungkin terjadi.

Hanya dengan menjaga generasi muda, maka keberlangsungan pembangunan dan kejayaan Kalsel, akan terjaga selamanya dan bisa melesat mengejar kemajuan pembangunan daerah lainnya.

Mengapresiasi semangat Pemerintah HSU yang ingin mewariskan generasi yang tangguh untuk negeri, Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, satu-satunya kantor berita negara, akan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Hsu yang telah sukses Menekan Angka Pernikahan Dini.

Soekarno berkata, "Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia".

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018