Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan berhasil menyita sebanyak kurang lebih 18 juta batang rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan pita cukai.

Barang bukti bernilai Rp 15 miliar itu merupakan hasil penindakan selama periode Januari sampai dengan November 2018 yang beredar di wilayah kerja Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan meliputi KPPBC Banjarmasin, Kotabaru, Pulang Pisau, Sampit dan Pangkalan Bun. Dimana kerugian negara yang diakibatkan senilai Rp 7,3 miliar.

"Kami terus berupaya memutus mata rantai antara supply and demand. Karena diketahui produsen rokok ilegal banyak berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sedangkan Kalsel menjadi tujuan pemasarannya," terang Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan Rahmadi Effendi, Kamis (13/12).
Hal itu dikatakannya saat pemusnahan jutaan batang rokok ilegal berbagai merek hasil penindakan tahun 2018 di halaman Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan di Jalan Barito Ilir Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Effendi mengakui, Kalsel selama ini memang menjadi pasar potensial bagi peredaran rokok berharga murah. Dimana banyak pekerja di daerah perkebunan, pertambangan hingga buruh pabrik yang menghisap rokok tersebut.

Untuk itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Bea Cukai di tempat asal produsen rokok dibuat, yakni di Pulau Jawa guna mengintensifkan upaya pemberantasan terhadap barang kena cukai hasil tembakau ilegal.

Di sisi lain, keberhasilan Bea Cukai juga mendapat apresiasi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang terus mendukung dalam hal tahap penuntutan terdakwa di persidangan.

Di mana tahun ini ada 7 perkara yang sudah diputus Pengadilan Negeri Banjarmasin dari tindak pidana barang kena cukai.

"Kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Bea Cukai atas kerja sama selama ini. Mudah-mudahan kedepan ini coba kita perkecil peredaran rokok ilegal," kata M Irwan, perwakilan dari Kejati Kalsel.
Pria yang bertugas di Satgasus Bidang Pidsus Kejati Kalsel inipun menegaskan, cukai memang harus dalam ketentuan yang normatif.

Sehingga tidak bisa produsen atau pedagang menjual atau mengedarkan tanpa menggunakan pita cukai yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun barang kena cukai hasil tembakau ilegal yang tidak dapat diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan dikarenakan pemiliknya tidak ditemukan, maka oleh Bea Cukai ditetapkan sebagai barang dikuasai negara dan barang milik negara yang kemudian dimusnahkan. Terhitung ada 1,5 juta batang rokok ilegal dilakukan pemusnahan kali ini dengan nilai barang Rp 1,3 miliar.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018