Kotabaru, (ANTARA NewsKalsel) - Kinerja DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada 2018 diproyeksikan mencapai 100 persen, yakni menerbitkan 29 peraturan daerah.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru, Sukardi, Kamis mengatakan capaian tersebut memang masih ada beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang kini perlu pembahasan akhir.

"Dari jumlah tersebut memang masih ada sekitar lima raperda yang kini dalam pembahasan akhir antara legislatif dan eksekutif," kata Sukardi.

Namun, lanjut dia, dengan sisa waktu selama satu bulan terakhir, lima buah raperda yang kini dalam bahasan akhir itu optimis bisa dituntaskan 100 persen.

Keyakinan tersebut didasarkan pada agenda kerja DPRD Kotabaru yang akan menggelar beberapa kali sidang paripurna yang salah satunya pengesahan raperda yang kini sudah dalam tahap akhir pembahasan.

Seperti yang akan digelar pada pekan ke empat bulan Nopember kali ini, diketahui akan digelar sidang paripurna tentang laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kotabaru atas raperda yang dibahasnya.

Pada bagian lain, disinggung target dan program Bapemperda 2019, politisi Partai Nasdem ini menyebut telah melakukan beberapa kajian dan uji publik terhadap sejumlah draft raperda.

"Khusus raperda inisiatif, kami telah menggelar uji publik terhadap lima buah raperda bersama-sama akademisi dari Universitas Unlam (ULM) Banjarmasin dan pihak-pihak lain," kata Sukardi.

Menurut dia, kegiatan serupa juga akan digelar yakni uji publik terhadap draft raperda yang diusulkan eksekutif yang ia ketahui sebanyak 20 buah raperda.

DPRD Kabupaten Kotabaru bekerjasama dengan ULM Banjarmasin dan melibatkan elemen masyarakat lainnya menggelar uji publik terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kotabaru.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru H Mukhni AF yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, uji publik terhadap Raperda yang sudah menjadi undang-undang dalam tatanan kehidupan bermasyarakat di daerah sangat bagus dilakukan.

"Hal ini sebagai bagian dari evaluasi terhadap peraturan-peraturan daerah yang akan dibuat, apa saja yang menjadi pertimbangan, bagaimana dampak dan kontribusinya di tengah masyarakat terkait kebijakan yang ada," kata Mukhni.

Dikatakannya, uji publik terhadap Raperda Kabupaten Kotabaru khususnya yang bersumber dari usulan atau inisiatif legislatif, dengan melibatkan banyak komponen masyarakat.

Diantaranya akademisi, praktisi, organisasi masyarakat dan banyak elemen lain sebagai pihak yang terikat dengan adanya peraturan-peraturan tersebut.

Melalui uji publik tersebut, akan diketahui bagaimana efektivitas dan kontribusi sebuah aturan dalam roda pembangunan dan tatanan hidup bermasyarakat di satu daerah.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018