Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang pijat ditangkap anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel karena kedapatan menyimpan sebanyak 16 paket sabu-sabu.
"Pelaku kami amankan di rumahnya dalam operasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Subdit II Ditresnarkoba," terang Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto, Senin.
Dikatakannya, tersangka berinisial SH (28) sebelumnya telah dilakukan pemantaua karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kemudian dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa yang bersangkutan ada menyimpan barang bukti di rumahnya.
Setelah diyakini keberadaan Target Operasi (TO) di kediamannya Komplek Yuka, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, maka tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A langsung melakukan penyergapan.
"Ditemukan sabu-sabu di kantong celana sebelah kanan sebanyak 15 paket dan di kamar terlapor ditemukan 1 paket dalam lemari pakaian," beber Daryanto.
Atas barang bukti dengan total berat kotor 5,04 gram itu, penyidik menjerat tersangka Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Upaya pengembangan terus dilakukan guna mengungkap bandar pemasok barang kepada tersangka," tandas Daryanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pelaku kami amankan di rumahnya dalam operasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Subdit II Ditresnarkoba," terang Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto, Senin.
Dikatakannya, tersangka berinisial SH (28) sebelumnya telah dilakukan pemantaua karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kemudian dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa yang bersangkutan ada menyimpan barang bukti di rumahnya.
Setelah diyakini keberadaan Target Operasi (TO) di kediamannya Komplek Yuka, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, maka tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A langsung melakukan penyergapan.
"Ditemukan sabu-sabu di kantong celana sebelah kanan sebanyak 15 paket dan di kamar terlapor ditemukan 1 paket dalam lemari pakaian," beber Daryanto.
Atas barang bukti dengan total berat kotor 5,04 gram itu, penyidik menjerat tersangka Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Upaya pengembangan terus dilakukan guna mengungkap bandar pemasok barang kepada tersangka," tandas Daryanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018