Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan berbenah melengkapi berbagai kekurangan yang masih setelah mendapat penilaian Adipura tahap dua diantaranya menerbitkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategis Daerah tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Rusnaidy di Amuntai, Selasa mengatakan, perlu penyamaan persepsi antar instansi pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga untuk melengkapi syarat penilaian Adipura tahap dua.

"Kita melakukan Sosialisasi kebijakan dan strategis daerah atau Jakstrada pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga agar pengelolaan sampah bisa dilaksanakan secara lintas sektoral secara maksimal dengan melibatkan peran serta masyarakat," ujar Rusnaidy.

Rusnaidy mengatakan, sosialisasi Jakstrada yang terkait dengan pengelolaan sampah mempunyai makna yang sangat penting dan strategis guna memberikan bekal dan meningkatkan pemahaman menyatukan persepsi dan mendorong komitmen kita bersama serta membangun kerjasama dan sinergitas dalam pengelolaan lingkungan.

Bahkan bukan hanya persiapan menghadapu penilaian Adipura, Disperkim LH mencoba membangun komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan untuk melaksanakan target-target yang dituangkan dalam Jakstrada bagi pengelolaan persampahan hingga 2025.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Ballroom Minosa Resort Hotel Amuntai dihadiri para pejabat dinas instansi terkait, para camat, lurah, komunitas hijau rarawa Amuntai.

Kegiatan ini, kata Rusnaidy, juga memiliki arti penting mengingat dalam waktu dekat juga akan di luncurkan (Launching) gerakan Hulu Sungai Utara Barasih!.

Ditambahkan, kegiatan Sosialisasi Jakstrada yang dilaksanakan di tingkat provinsi dan kabupaten sekaligus sebagai evaluasi dalam penilaian adipura.

Pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga.

Rusnaidy mengatakan, penilaian Adipura 2018 berbeda dari penilaian Adipura tahap satu mengingat adanya penambahan indikator penilaian yakni kampanye bebas sampah, kegiatan Car Free Day dan kebersihan sarana ibadah. Selain  itu jumlah titik pantau juga bertambah dari 30 titik menjadi 35 titik.

Apalagi pengelolaan sampah tidak terbatas diperkotaan, tambahnya, melainkan dinilai hingga ke desa-desa, sehingga diharapkan tiap desa tersedia sarana pengomposan sampah dan Bank sampah.

Selain itu, lanjutnya, pengelolaan sampah di Pasar Induk Kota Amuntai juga mendapat rekomendasi dari Tim Adipura untuk dilakukan pembenahan sehingga Disperkim LH bekerja sama dengan Disperindagkop UKM dalam penanganannya.

Bupati HSU Abdul Wahid diwakili Asisten II bidang pembangunan dan ekonomi H. Rifaniansyah membuka kegiatan Sosialisasi dan berharap seluruh SKPD terkait mampu bersinergi dalam pengelolaan sampah rumah tangga diantaranya melalui program Bank Sampah, kegiatan mendaur ulang   yang berbasis 3 R dan lainnya.

Pemateri sosialisasi Ninuk Murtini dari  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan pentingnya peran serta atau partisipasi masyarakat sangatlah dalam penanganan masalah sampah.

"Berdasarkan analisa selalam ini  untuk penanganan sampah rumah tangga di wilayah pemukiman nilainya masih kurang yaitu 69,69% sedangkan passing grade 75 %," kata Ninuk.

Ia menilai masyarakat belum sepenuhnya mengelola berdasarkan jenisnya yakni sampah organik dan non organik sehingga memperlambat kinerja petugas pengelolaan sampah di TPA maupun Bank Sampah.

"Minimal setiap perkantoran milik pemerintah daerah mulai berperan dalam memilah dan mengelola sampah, apalagi wilayah perkantoran menjadi objek dalam penilaian Adipura," pungkasnya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018