Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Mukhyar mengatakan, instansinya tidak menganggarkan untuk pembangunan incinerator atau tempat pemusnahan sampah medis yang rencananya dibangun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Basirih.
       
Mukhyar menyatakan di Banjarmasin, Senin, tidak menganggarkan pembangunan incinerator tersebut ditempat TPA yang merupakan pengelolaan instansinya, karena terganjal aturan.
         
"Karena incinerator itu bagian dari rumah sakit, artinya RS Sultan Suriansyah nantinya yang membangun itu, bukan instansi kita," terang Mukhyar.
         
Dikatakannya, soal tempat akan dibangunnya di mana, pihaknya pun tidak berhak menentukan, namun di TPA Basirih memang sudah disiapkan lahan.
       
"Di TPA Basirih ada lahan beberapa hektare, bisa dibangun di sana, tapi kita liat nanti di mana boleh sesuai ketentuannya," beber Mukhyar.
         
Awalnya memang, ungkap dia, DLH yang berencana membangun tempat pemusnahan sampah medis itu pada 2019, sebab potensi mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup besar, sebab banyak RS tidak hanya RS milik Pemkot nantinya yang menggunakannya," tutur Mukhyar.
       
Diperkirakan, ujarnya, pembangunan incinerator ini menghabiskan anggaran Rp5 miliar.
       
"Memang cukup besar biayanya, namun sangat besar pula manfaatnya, sehingga tidak ada lagi sampah medis yang dibuang sembarangan ke TPA," ujarnya.
         
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Lukman Hakim mengatakan, pihaknya mengambil alih rencana pembangunan incinerator tersebut.
       
Bahkan, lanjut dia, pihaknya sudah mengajukan anggaran Rp5 miliar pada APBD murni 2019 untuk kegiatannya.
       
"Saat ini sedang dalam pembahasan dengan dewan, moga didukung. Soal tempatnya kita kaji lebih lanjut," demikian kata Lukman.




 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018