Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pelaku penipuan dan penggelapan emas dengan menghipnotis korban warga jalan H Hasan Basri Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai berhasil diringkus jajaran Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Depan Pasar Garuda Barabai, Senin (12/11) sekitar Pukul 12.15 wita.
Wakapolres HST Kompol Sarjaini menerangkan tersangka saat ini masih dua orang yaitu Dony (35) seorang laki-laki warga yang beralamat di Jalan Ade Irma Suryani RT 06 Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaku selanjutnya yaitu RE (43) warga Jalan Lampihong Kabupaten Balangan.
Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan penyidikan kurang lebih satu bulan, sesuai dengan laporan korban yang bernama Norhayati (49) pada pada tanggal 20 September 2018.
Peristiwa tersebut terjadi, saat itu korban menyapu di depan rumahnya di jalan H Hasan Basri Kelurahan Bukat. Dia didatangi dua orang tak dikenal menggunakan mobil Avansa warna putih yang menanyakan letak Masjid Sholaha.
Korban tidak menaruh curiga dan mungkin sudah terpengaruh hipnotis, mau saja ikut ke dalam mobil untuk menunjukkan arah ke lokasi Masjid Sholaha tersebut.
Di tengah perjalanan, korban diminta melepaskan seluruh barang berharga miliknya berupa, kalung emas dengan mata kalung seberat 55 Gram.
Selanjutnya korban juga diminta melepaskan satu gelang emas seberat 50 gram dan cincin seberat 2 gram.
Setelah barang-barang berharga berhasil digasak pelaku, korban langsung diturunkan di pinggir jalan dan barangnya diganti dengan batu jalanan. Pada peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.
Pelaku berhasil ditangkap, setelah petugas melakukan pengintaian dan menghentikan mobil pelaku saat berada di depan Pasar Keramat Barabai.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah mobil jenis Toyota Avanza berwarna putih beserta STNK, satu buah jam tangan merk Diesel hasil tindak kejahatan dan jam tangan merk Alexsander Chistie.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan tuntutan 4 Tahun penjara.
Wakapolres menghimbau agar masyarakat tidak memakai perhiasan berharga yang berlebihan ketika keluar rumah dan mengundang tindak kejahatan.
Baca juga: Kunjungi HST, istri Gubernur ikut joget dan cicipi Rujak Banua
Baca juga: Seniman HST borong semua piala lomba cipta puisi ASKS XV
Baca juga: Pedagang ikan yang direlokasi ke pasar Agrobisnis Barabai sempat protes
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Wakapolres HST Kompol Sarjaini menerangkan tersangka saat ini masih dua orang yaitu Dony (35) seorang laki-laki warga yang beralamat di Jalan Ade Irma Suryani RT 06 Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaku selanjutnya yaitu RE (43) warga Jalan Lampihong Kabupaten Balangan.
Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan penyidikan kurang lebih satu bulan, sesuai dengan laporan korban yang bernama Norhayati (49) pada pada tanggal 20 September 2018.
Peristiwa tersebut terjadi, saat itu korban menyapu di depan rumahnya di jalan H Hasan Basri Kelurahan Bukat. Dia didatangi dua orang tak dikenal menggunakan mobil Avansa warna putih yang menanyakan letak Masjid Sholaha.
Korban tidak menaruh curiga dan mungkin sudah terpengaruh hipnotis, mau saja ikut ke dalam mobil untuk menunjukkan arah ke lokasi Masjid Sholaha tersebut.
Di tengah perjalanan, korban diminta melepaskan seluruh barang berharga miliknya berupa, kalung emas dengan mata kalung seberat 55 Gram.
Selanjutnya korban juga diminta melepaskan satu gelang emas seberat 50 gram dan cincin seberat 2 gram.
Setelah barang-barang berharga berhasil digasak pelaku, korban langsung diturunkan di pinggir jalan dan barangnya diganti dengan batu jalanan. Pada peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.
Pelaku berhasil ditangkap, setelah petugas melakukan pengintaian dan menghentikan mobil pelaku saat berada di depan Pasar Keramat Barabai.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah mobil jenis Toyota Avanza berwarna putih beserta STNK, satu buah jam tangan merk Diesel hasil tindak kejahatan dan jam tangan merk Alexsander Chistie.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan tuntutan 4 Tahun penjara.
Wakapolres menghimbau agar masyarakat tidak memakai perhiasan berharga yang berlebihan ketika keluar rumah dan mengundang tindak kejahatan.
Baca juga: Kunjungi HST, istri Gubernur ikut joget dan cicipi Rujak Banua
Baca juga: Seniman HST borong semua piala lomba cipta puisi ASKS XV
Baca juga: Pedagang ikan yang direlokasi ke pasar Agrobisnis Barabai sempat protes
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018