Barabai, (Antaranews Kalsel) - Seorang petani atau pekebun dari Desa Mundar Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) nekat membawa senjata tajam (sajam) saat mengantri Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kapuh.
Kapolres HST Sabana Atmojo, Selasa (6/11) di Barabai menerangkan petani itu berinisial MK (45) yaitu seorang laki-laki yang beralamat di Desa Mundar Rt 05 Rw 03.
Pelaku ditangkap saat Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HST melakukan patroli ke SPBU Kapuh di Kecamatan Haruyan, Selasa (6/11) sekitar pukul 13.00 wita.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas terpaksa harus mengamankan MK karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau penusuk.
Pisau penusuk itu lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan dililit dengan mengunakan lakban warna hitam dengan panjang hulu 9 cm, panjang besi 19 cm dan panjang kompang 22 cm.
Senjata tajam yang dibawa pelaku tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari hari.
Berikutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat jika keluar agar tidak membawa senjata tajam karena malanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman penjara bagi pelaku adalah paling lama 10 tahun," kata Sabana Atmojo.
Baca juga: Biawak Balabang motif sasirangan Harjad HST
Baca juga: Kominfo dan DPR RI sosialisasi implementasi nilai-nilai pancasila di HST
Baca juga: Dokter Spesialis THT dan Spesialis jantung sudah ada di RSHD Barabai
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kapolres HST Sabana Atmojo, Selasa (6/11) di Barabai menerangkan petani itu berinisial MK (45) yaitu seorang laki-laki yang beralamat di Desa Mundar Rt 05 Rw 03.
Pelaku ditangkap saat Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HST melakukan patroli ke SPBU Kapuh di Kecamatan Haruyan, Selasa (6/11) sekitar pukul 13.00 wita.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas terpaksa harus mengamankan MK karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau penusuk.
Pisau penusuk itu lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan dililit dengan mengunakan lakban warna hitam dengan panjang hulu 9 cm, panjang besi 19 cm dan panjang kompang 22 cm.
Senjata tajam yang dibawa pelaku tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari hari.
Berikutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat jika keluar agar tidak membawa senjata tajam karena malanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman penjara bagi pelaku adalah paling lama 10 tahun," kata Sabana Atmojo.
Baca juga: Biawak Balabang motif sasirangan Harjad HST
Baca juga: Kominfo dan DPR RI sosialisasi implementasi nilai-nilai pancasila di HST
Baca juga: Dokter Spesialis THT dan Spesialis jantung sudah ada di RSHD Barabai
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018