Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan menjadi tuan rumah dalam acara Rapat Koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I sampai XIV Rapat, 5/10/2018.

Acara yang akan berlangsung selama Tiga hari ini, terpusat di Aula Kantor LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan dihadiri oleh seluruh Kepala dan Sekretaris LLDIKTI se Indonesia sebanyak 28 pimpinan LLDIKTI.

Pembukaan dimulai dengan tarian selamat datang yang dipersembahkan oleh Mahasiswa ASMI Citra Nusantara Banjarmasin, dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Prof. Idiannor Mahyudin.

Dalam pembukaan acara, Prof Idiannor menyampaikan beberapa hal yang pertama ucapan selamat datang kepada seluruh Kepala dan Sekretaris LLDIKTI seluruh Indonesia, kedua  ia menyampaikan rapat koordinasi ini tentunya akan menghasilkan rekomendasi kepada Kemeristekdikti dalam upaya peningkatan layanan pada lembaga layanan pendidikan tinggi se Indonesia.

"Saya ucapkan selamat datang di Banjarmasin kepada seluruh Kepala dan Sekretaris LLDIKTI se Indonesia," katanya.
 
Adanya Permenristekdikti ini terlihat pembagian kewenangan. Ini menjelaskan bahwa kewenangan Kemenristekdikti berfokus pada penerbitan kebijakan, sementara LLDIKTI berfokus pada pelaksanaan dari kebijakan bagi seluruh PTN dan PTS di wilayahnya (Antaranews Kalsel/Muhammad Adie Karya)
Adanya Permenristekdikti ini terlihat pembagian kewenangan. Ini menjelaskan bahwa kewenangan Kemenristekdikti berfokus pada penerbitan kebijakan, sementara LLDIKTI berfokus pada pelaksanaan dari kebijakan bagi seluruh PTN dan PTS di wilayahnya

Menurut dia, setelah terbitnya Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2018 tentang organisasi dan tata kelola lembaga layanan pendidikan tinggi (LLDIKTI), yang mana ada perluasan wewenang pada LLDIKTI.

Sehingga, LLDIKTI yang merupakan transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) akan memiliki peran yang lebih strategis dan luas dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Jika saat berbentuk Kopertis hanya melayani pembinaan, pengendalian, dan pengawasan (Bindalwas) perguruan tinggi swasta, saat ini juga menaungi perguruan tinggi negeri di wilayah kerjanya.

Fungsi LLDIKTI menurut Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2018 mencakup memetakan mutu pendidikan tinggi menjadi lebih baik, memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal, mengevaluasi dan melaporkan peningkatan mutu perguruan tinggi.

Selain itu LLDIKTI juga memiliki fungsi pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan tinggi serta pelaksanaan administrasi LLDIKTI.
 
Adanya Permenristekdikti ini terlihat pembagian kewenangan. Ini menjelaskan bahwa kewenangan Kemenristekdikti berfokus pada penerbitan kebijakan, sementara LLDIKTI berfokus pada pelaksanaan dari kebijakan bagi seluruh PTN dan PTS di wilayahnya (Antaranews Kalsel/Muhammad Adie Karya)

"Adanya Permenristekdikti ini terlihat pembagian kewenangan. Ini menjelaskan bahwa kewenangan Kemenristekdikti berfokus pada penerbitan kebijakan, sementara LLDIKTI berfokus pada pelaksanaan dari kebijakan bagi seluruh PTN dan PTS di wilayahnya," katanya.

Pada acara ini juga akan beroutput pada rekomendasi kepada Kemenristekdikti untuk memberi masukan dalam pelaksanaan kewenangan LLDIKTI dan kebijakan terkait peningkatan mutu layanan kepada perguruan tinggi.

Humas LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan/Muhammad Adie Karya

Pewarta: .

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018