Barabai, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 23 orang Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembagunan Keluarga (KKBPK) se Kabupaten Hulu Sungai Tengah ikuti ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Kalsel.
Ujian dilaksanakan di Aula Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP KB PP dan PA) HST, Kamis.
Menurut Kepala Dinsos PP KB PP dan PA HST M yusuf, sertifikasi Penyuluh KKBPK adalah proses penilaian dan penetapan atas jenis dan tingkat kompetensi yang dikuasai oleh Penyuluh berdasarkan hasil uji kompetensi dengan mengacu kepada standar kompetensi," tegasnya.
Standar Kompetensi dibedakan menurut jenjang Penyuluh KKBPK, mulai dari Penyuluh Pemula sampai dengan Penyuluh Ahli Madya.
"Dengan adanya Standar Kompetensi, Penyuluh KKBPK memiliki standar persyaratan kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap Penyuluh KKBPK berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya," jelasnya.
Penyelenggaraan sertifikasi bagi Penyuluh KKBPK bertujuan untuk mengukur kompetensi yang dimiliki sebagai gambaran professional dalam melaksanakan tugas di lini lapangan.
"Sertifikasi ini adalah upaya memastikan bahwa pelaksanaan tugas penyuluhan dan penggerakan Program KKBPK dilaksanakan oleh sumber daya manusia (SDM), alam hal ini Penyuluh KKBPK yang profesional," jelasnya.
Baca juga: Kejari panggil badan usaha yang menunggak bayar BPJS sebesar Rp50 juta
Baca juga: Peran Dinas PMD dan kecamatan belum optimal, desa lamban berkembang
Baca juga: Tujuh hektare lahan di Kecamatan BAT terbakar, Tim Karhutla naik gunung
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Ujian dilaksanakan di Aula Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP KB PP dan PA) HST, Kamis.
Menurut Kepala Dinsos PP KB PP dan PA HST M yusuf, sertifikasi Penyuluh KKBPK adalah proses penilaian dan penetapan atas jenis dan tingkat kompetensi yang dikuasai oleh Penyuluh berdasarkan hasil uji kompetensi dengan mengacu kepada standar kompetensi," tegasnya.
Standar Kompetensi dibedakan menurut jenjang Penyuluh KKBPK, mulai dari Penyuluh Pemula sampai dengan Penyuluh Ahli Madya.
"Dengan adanya Standar Kompetensi, Penyuluh KKBPK memiliki standar persyaratan kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap Penyuluh KKBPK berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya," jelasnya.
Penyelenggaraan sertifikasi bagi Penyuluh KKBPK bertujuan untuk mengukur kompetensi yang dimiliki sebagai gambaran professional dalam melaksanakan tugas di lini lapangan.
"Sertifikasi ini adalah upaya memastikan bahwa pelaksanaan tugas penyuluhan dan penggerakan Program KKBPK dilaksanakan oleh sumber daya manusia (SDM), alam hal ini Penyuluh KKBPK yang profesional," jelasnya.
Baca juga: Kejari panggil badan usaha yang menunggak bayar BPJS sebesar Rp50 juta
Baca juga: Peran Dinas PMD dan kecamatan belum optimal, desa lamban berkembang
Baca juga: Tujuh hektare lahan di Kecamatan BAT terbakar, Tim Karhutla naik gunung
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018