Barabai, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) memanggil salah satu badan usaha yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan karyawannya.

Badan Usaha itu dimediasi bersama-sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Barabai melalui Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan di Kantor Kejari HSS, Rabu (3/10).

"Telah kami terbitkan SKK (Surat Kuasa Khusus) beberapa waktu lalu kepada pihak Kejaksaan Negeri HSS terkait tunggakan pembayaran iuran JKN-KIS oleh sebuah badan usaha di Kabupaten HSS," kata Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan Rizal Mansur.

Dijelaskannya badan usaha tersebut bergerak di bidang pelayanan kesehatan dan nilai tunggakannya mencapai sebesar Rp50 juta.

"Kami harapakan dengan adanya tahap mediasi ini, pihak badan usaha tersebut dapat segera melunasi tunggakan," katanya.

Menurutnya tindakan tersebut dirasa perlu karena prinsip dari program JKN-KIS sendiri adalah dengan gotong rotong semua tertolong. 

Artinya perlu pemahaman dan niat yang kuat dari peserta terhadap prinsip tersebut untuk saling tolong menolong melalui pembayaran iuran setiap bulannya. 

Peserta yang sehat membantu yang sakit, sehingga tanpa adanya penegakan prinsip tersebut secara konsisten, maka pastinya program ini tidak akan berjalan dengan baik. 

Rizal mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilaksanakan atas implementasi perjanjian kerjasama yang telah dijalankan antara BPJS Kesehatan Cabang Barabai dengan Kejaksaan Negeri di Banua Enam.

Terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara yang telah dijalankan sejak Tahun 2015 lalu hingga saat ini. 

"Kami bersama Kejaksaan akan senantiasa meningkatkan sinergitas dalam hal penegakan hukum dan kami himbau kepada seluruh badan usaha yang belum mendaftar sebegai peserta untuk segera mendaftar dan yang memiliki tunggakan iuran segera melunasinya supaya tidak perlu ada lagi SKK lainnya," harapnya

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (Pasal 13 Ayat 1), bahwa setiap Pemberi Kerja wajib mendaftarkan seluruh pegawainya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional JKN-KIS dengan membayar iuran. 

Namun dalam perjalanannya, masih terdapat pemberi kerja dalam hal ini badan usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca juga: Tim penjaringan terbentuk, begini syarat menjadi Ketum KONI HST
Baca juga: Peran Dinas PMD dan kecamatan belum optimal, desa lamban berkembang
Baca juga: Tujuh hektare lahan di Kecamatan BAT terbakar, Tim Karhutla naik gunung

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018