Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik (SPBE) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan perlu dilakukan evaluasi, baik melalui evaluasi internal maupun evaluasi eksternal.

Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan Setda Kotabaru, Akhmad Rivai di Kotabaru, Rabu, mengatakan hal itu diamanatkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik, bahwa evaluasi mandiri sistem pemerintahan berbasis elekronik dilaksanakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah pada 2017

"SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE dalam hal ini semua pemangku kepentingan yang memanfaatkan layanan SPBE antara lain pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha," kata Rivai dalam siaran pers.

Bagaimana penerapan pelaksanaan SPBE di Kotabaru?. Apakah sudah terpenuhi baik dari domain, aspek dan indikator penilaian, serta berjalan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui sejauhmana kemajuan pelaksanaan SPBE di tingkat Pemkab Kotabaru mengingat pelaksanaan SPBE ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Rivai menjelaskan, penilaian pada pelaksanaan SPBE dilakukan melalui struktur penilaian yang terdiri dari tiga domain, tujuh aspek dan 35 indikator.

Adapun ketiga domain tersebut terdiri dari kebijakan internal SPBE; tata kelola SPBE; dan layanan SPBE.

Sedangkan ketujuh aspek mencakup kebijakan internal tata kelola SPBE; kebijakan internal layanan SPBE; kelembagaan; strategi dan perencanaan; teknologi informasi dan komunikasi; layanan administrasi pemerintahan berbasis elekronik; dan layanan publik berbasis elektronik.

Kemudian untuk 35 indikator terdiri dari 17 kebijakan-kebijakan internal, baik berupa peraturan daerah, peraturan bupati maupun keputusan bupati yaitu kebijakan internal tim pengarah SPBE instansi pemerintah; inovasi proses bisnis terintegrasi; rencana induk SPBE instansi pemerintah; anggaran dan belanja TIK; pengoperasian pusat data; integrasi sistem aplikasi.

Penggunaan aplikasi umum berbagi pakai; layanan naskah dinas; layanan manajemen kepegawaian; layanan manajemen perencanaan dan penganggaran; layanan manajemen keuangan; layanan manajemen kinerja; layanan pengadaan; layanan pengaduan publik; layanan dokumentasi dan informasi hukum; layanan "whistle blowing system"; dan layanan publik instansi pemerintah.

Sedangkan untuk tujuh indikator dari domain tata kelola SPBE meliputi tim pengarah SPBE instansi pemerintah, inovasi proses bisnis terintegrasi; rencana induk SPBE instansi pemerintah; anggaran dan belanja TIK.

Pengoperasian pusat data; integrasi sistem aplikasi; penggunaan aplikasi umum berbagi pakai. Selanjutnya untuk 11 indikator dari domain layanan SPBE meliputi layanan naskah dinas; layanan manajemen kepegawaian; layanan manajemen perencanaan; layanan manajemen penganggaran; layanan manajemen keuangan.

Serta layanan manajemen kinerja; layanan pengadaan; layanan pengaduan publik; layanan dokumentasi dan informasi hukum; layanan "whistle blowing system"; dan layanan publik instansi pemerintah.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018