Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum 2019 sebanyak 215.574 jiwa dari jumlah penduduk di "Bumi Bersujud" sekitar 324 ribu jiwa.

"Pada 20 Agustus KPU Tanah Bumbu sudah menetapkan DPT sekitar 220.789 jiwa dan diserahkan ke KPU pusat, namun pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan estimasi bahwa data tersebut masih belum valid atau ganda sekitar 10.000 ribu jiwa," kata Ketua KPU Tanah Bumbu, Mahruri, di Batulicin, Selasa.

Mahruri menjelaskan, dari estimasi tersebut Bawaslu menginstruksikan agar melakukan peninjauan kembali terhadap jumlah DPT di Tanah Bumbu, namun dalam pemeriksaan hanya terdapat 5.215 jiwa ganda.

Setelah dilakukan pengecekan ulang oleh KPU yang melibatkan Bawaslu setempat dan partai politik maka estimasi yang diberikan oleh Bawaslu sekitar 10.000 hanya 52 persen yang memiliki data ganda.

Pada 13 September KPU Tanah Bumbu menetapkan DPT secara resmi dan dilaporkan kembali ke KPU RI.

Namun demikian, terang Mahruri pihaknya juga mendengar kabar dari salah satu media nasional tentang adanya pemberitaan bahwa Bawaslu RI akan memerintahkan seluruh KPU di Indonesia untuk melakukan perhitungan kembali jumlah DPT secara Nasional.

Pelaksanaan itu akan dilakukan selama dua bulan atau 60 hari, mengingat masih ada data DPT yang masih ganda dan penduduk yang baru meninggal.

"Namun hal tersebut KPU Tanah Bumbu belum menerima surat perintah secara resmi yang dilayangkan oleh Bawaslu RI terkait perintah perhitungan ulang yang di beritakan oleh salah satu media," terangnya.

Ia menambahkan, apabila surat perintah tersebut memang benar dilayangkan, maka KPU Tamah Bumbu siap untuk melakukan, jelas Mahruri

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018