Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pengedar obat sedian farmasi tanpa ijin jenis Seledry MN(43), warga Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kandangan.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Rabu (5/9), membenarkan pihak dia telah mengamankan pelaku MN karena terbukti telah memiliki, menguasai dan mengedarkan tanpa ijin obat Seledryl.

"Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan pada Senin (3/9) ke Mapolsek Kandangan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya, saat memberikan keterangan melalui telepon.

Baca juga: Polres HSS tangkap pengedar narkotika jenis Sabu

Dijelaskan dia, ditangkapnya pelaku berawal dari laporan dari masyarakat, bahwa ada orang yang berjualan obat sediaan farmasi di depan pasar Los batu Kandangan.

Kemudian petugas dari polsek Kandangan menindaklanjuti laporan tersebut dengan langsung mendatangi dan mendapati pelaku berada di depan pasar Los batu Kandangan.

Anggota Polsek Kandangan melakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut, dan didapati obat jenis Seledryl yang ada di dalam tas selempang hitam merk Tracker milik pelaku sebanyak lima  keping.

Baca juga: Tersangka simpan Zenit di dalam BH ditangkap

Setiap keping berisi  berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan berjumlah 50 butir obat Seledry dan turut pula diamankan uang sebesar Rp110 ribu yang diduga sebagai uang hasil penjualan obat.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018