Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku P(38) warga Desa Tumbuhan Banyu, Kecamatan Daha Selatan karena mengedarkan narkotika jenis Sabu.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Selasa (4/9), mengatakan penangkapan pelaku dilakukan Senin (3/9) pukul 16.30 Wita di rumahnya.

Baca juga: Cipta kondisi Polres HSS jaring 20 pelaku Pekat

"Pelaku ini diinformasikan masyarakat mengedarkan narkotika jenis Sabu di wilayah mereka, dan dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu," katanya.

Dijelaskan dia, penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku di temukan satu plastik klip yang didalamya berisi dua  paket Narkotika Jenis Sabu yang di simpan  dalam kantong celana depan sebelah kanan, yang di balut uang hasil penjualan narkotika.

Baca juga: Polres HSS amankan tiga penjual dan ratusan botol miras

Selain Sabu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan narkotika jenis Sabu  sebesar  Rp450  ribu dan satu buah Handphone merk Samsung warna putih.

Ditambahkan dia, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres HSS untuk proses lebih lanjut, dan dikenakan pasal 114 ayat satu Jo pasal 112 ayat satu Undang-Undang(UU) Republik Indonesia (RI) Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018