Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tersangka LD (27), warga Desa Pandan Sari Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan(HSS) akhirnya tak berkutik, saat diinterograsi polisi terkait kepemilikan obat sedian farmasi jenis Carnophen atau Zenit.

Kapolsek Daha Selatan IPTU Hilmi Wansyah, di Negara, Kamis (29/8), mengatakan tersangka mengakui dan mengeluarkan delapan butir obat Zenit dari dalam BH dan uang hasil dari penjualan, baik tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek setempat.

Baca juga: Polsek Daha Selatan bakti sosial santuni fakir miskin

"Penangkapan satu tersangka berjenis kelamin perempuan ini berdasarkan informasi yang didapatkan anggota Polsek Daha Selatan dan langsung dilakukan pemeriksaan di warung yang merupakan lokasi ditangkapnya tersangka, Selasa (28/8) pukul 18.00 Wita," katanya.

Dijelaskan dia, tersangka memang telah dicurigai sebelumnya mengedarkan Zenit, yang merupakan obat sediaan farmasi yang mengandung Carisoprodol  atau Narkotika, Zenit disimpan tersangka di dalam BH yang berada di sebelah kanan baju daster.

Penangkapan tersangka bertempat di Warung samping Stadion Safi'i, Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan dan tersangka sehari-hari dikenal sebagai ibu rumah tangga.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Zenit Saat Bertransaksi

"Adapun barang bukti yang diamankan polisi antaralain, delapan butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen yang dibungkus dengan plastik klip, satu unit HP Oppo warna putih dan uang sebesar Rp80 ribu yang diduga hasil penjualan Zenit," katanya. 

Ditambahkan dia, Polsek Daha Selatan juga menggiatkan patroli malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban warga, warga yang kedapatan mengganggu ketertiban dan mabuk-mabukan langsung diamankan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018