Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah(Sekda) Hulu Sungai Selatan H Hubriansyah sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Ia mengatakan, penyampaian nota keuangan dan Raperda tentang APBD TA 2019 ini merupakan salah satu rangkaian dari proses perencanaan dan anggaran tahun 2019 yang akan datang.

"Tahapan ini juga merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten(Pemkab) HSS dengan DPRD Kabupaten HSS terkait kebijakan umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD TA 2019 pada tanggal 2 Agustus 2018 yang lalu," katanya, saat menyampaikan sambutan Penjabat Bupati HSS H Dahnial Kifli, di ruang Rapat DPRD HSS, Selasa (4/9).

Dijelaskan dia, penyampaian Raperda tentang APBD TA 2019 ini dilaksanakan pada minggu pertama bulan September, sesuai dengan amanah dari Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan APBD TA 2019.
 

Plh Sekda HSS H Hubriansyah Raperda APBD Tahun Anggaran 2019 (Fathurrahman/Protokol Kehumasan HSS/Antarakalsel)


Baca juga: Dahnial Kifli sampaikan rancangan KUPA PPAS-P APBD 2018

Secara garis besar struktur Raperda tentang APBD TA 2019 yakni Pendapatan Daerah pada APBD TA 2019 ditargetkan sebesar Rp1.019.566.489.199, dimana target ini turun dibanding dengan target APBD Murni TA 2018 sebesar 13,48%, penurunan tersebut terutama disebabkan belum masuknya anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).

Estimasi Pendapatan Daerah TA 2019 antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2019 ditargetkan sebesar Rp154.815.716.199,  mengalami peningkatan sebesar Rp26.935.928.323 atau 21,06% lebih tinggi jika dibandingkan dengan target APBD TA 2018.

"Untuk Dana Perimbangan TA 2019 ditargetkan sebesar Rp698.231.800.000,00 menurun sebesar Rp153.586.043.000,00 atau 18,03% lebih rendah bila dibandingkan dengan APBD TA 2018," katanya.

Sedangkan Lain-Lain pendapatan daerah yang sah, terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dan dana penyesuaian dan otonomi pada APBD TA 2019 ditargetkan sebesar Rp166.518.973.000,00 menurun sebesar Rp32.207.350.000,00 atau 16,21%.

Jumlah ini  lebih rendah bila dibandingkan dengan APBD TA 2018, yang disebabkan belum dimasukannya target pendapatan dana insentif daerah yang masih menunggu alokasi Pemerintah Pusat.

Ia memaparkan, belanja daerah pada rancangan APBD TA 2019 ditargetkan sebesar Rp1.152.449.314.333,00 atau menurun sebesar Rp161.190.850.743,00 atau 12,27% lebih rendah bila dibandingkan target APBD Murni TA 2018.

Komposisi kelompok belanja daerah terdiri dari, belanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp682.248.404.000,00 menurun sebesar Rp54.008.448.363,00 atau 7,34% lebih rendah dibanding APBD TA 2018.

Sedangkan untuk belanja langsung merupakan kelompok belanja yang terkait langsung dengan program dan kegiatan SKPD,  di mana belanja langsung dianggarkan sebesar Rp470.200.910.333,00 atau menurun sebesar Rp107.182.402.380,00 atau 18,56% lebih rendah dibanding APBD Murni TA 2018.

Selanjutnya dijelaskannya tentang pembiayaan daerah pada APBD TA 2019 yang dimaksudkan untuk menutupi perkiraan defisit sebelum pembiayaan sebesar Rp132.882.825.134,00.

Pembiayaan pada kelompok pembiayaan ini terdiri dari penerimaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun sebelumnya (SILPA) TA 2018 diasumsikan sebesar Rp132.872.825.134,00 dan Penerimaan Piutang Daerah pada TA 2019 dianggarkan sebesar Rp10.000.000,00.
 

Plh Sekda HSS H Hubriansyah Raperda APBD Tahun Anggaran 2019 (Fathurrahman/Protokol Kehumasan HSS/Antarakalsel)


Baca juga: Dahnial Kifli sampaikan jawaban tanggapan Legislatif Raperda Perubahan APBD

Berdasarkan target pendapatan daerah dan target belanja daerah yang ada, mengakibatkan defisit anggaran sebelum pembiayaan sebesar Rp132.882.825.134,00, defisit Anggaran ini ditutupi oleh pembiayaan netto yang berasal dari penerimaan pembiayaan yang jumlahnya juga sebesar Rp132.882.825.134,00.

Dengan demikian posisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan atau Surplus begitupun Defisit tahun berjalan pada Raperda tentang APBD TA 2019 ini menjadi Nihil.

Diharapkan dia, kepada pimpinan serta seluruh anggota Dewan kiranya Raperda tentang APBD TA 2019 ini beserta lampiran-lampirannya dapat diterima, dibahas dan diproses sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda.

Rapat paripurna ini dibuka Ketua DPRD HSS H Akhmad Fahmi dan diakhir rapat Plh Sekda  menyerahkan naskah Raperda Kabupaten HSS tentang APBD TA 2019 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten HSS.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018