Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Penjabat(Pj) Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Dahnial Kifli menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.

Ia mengatakan, terobosan-terobosan Pemkab HSS dalam menggali potensi penerimaan dari retribusi daerah  melalui SKPD pengelola pendapatan daerah selalu berusaha, dengan berbagai upaya untuk optimalisasi pendapatan daerah.

"Diantaranya dengan cara pendataan objek pajak baru setiap tahunnya, seperti pajak hotel, restoran, sarang burung walet, dan lain-lain," katanya, saat memberikan jawaban bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD HSS, Senin (3/9).

Selain itu, Pemkab HSS juga mengadakan sosialisasi pajak daerah, baik langsung maupun lewat media, memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat pajak.

Koordinasi yang intensif dengan SKPD terkait juga dilakukan  untuk memaksimalkan pendapatan daerah dan melakukan evaluasi atau penyesuaian terhadap tarif-tarif pajak dan retribusi.
 

Jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD HSS Tahun Anggaran 2018. (Fathurrahman/Protokol Kehumasan HSS/Antarakalsel)


Baca juga: Dengar pendapat hasilkan kesepakatan bersama atasi persoalan Danau Bangkau

Diharapkan dia, upaya-upaya ini juga mendapat dukungan dari pihak DPRD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat atau objek pajak, memberikan motivasi dan dorongan agar meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Adapun,  setiap kegiatan atau pekerjaan yang akan dilaksanakan, selalu memperhatikan prioritas atau urgensi dari pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat HSS dan tentunya juga tetap mengacu pada program RPJMD Kabupaten, program pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Terkait mengenai aspirasi masyarakat dalam pembangunan, Pemerintah Kabupaten mengumpulkan aspirasi tersebut secara berjenjang, mulai tingkat paling bawah, yaitu anggota masyarakat secara individu maupun organisasi melalui rapat tingkat RT/desa.

Selanjutnya akan dihasilkan usulan prioritas desa, diinput secara online oleh masing-masing desa melalui Sistem Informasi Pembangunan Pemerintah Daerah (SIPPEDA) dan akan diverifikasi oleh masing-masing kecamatan yang nantinya akan dibahas pada musrenbang tingkat kecamatan hingga kabupaten.

“Pemerintah ingin sekali mengakomodir semua usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan, namun karena keterbatasan dana yang tersedia, maka sebagian dari usulan tersebut tidak bisa terakomodir," katanya.

Sementara itu, terkait perencanaan dalam penganggaran serta tertib laporan keuangan, Pemkab HSS sudah berusaha semaksimal mungkin dalam penyusunan anggaran, dengan selalu memperhatikan perencanaan, agar setiap program dan kegiatan tepat sasaran dan berdaya guna.

Penyusunan laporan juga senantiasa memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku dan pada proses penggunaan anggaran, asumsi yang dibuat dalam APBD memang tidak selalu sejalan dengan implementasinya, baik itu di Pos Pendapatan, Pos Belanja, maupun Pos Pembiayaan.

Menurut dia, diperlukan penyesuaian, baik penambahan maupun pengurangan dan untuk penyesuaian dilakukan dalam perubahan APBD dan ini sesuai peraturan perundangan, pemerintah daerah dapat mengajukan perubahan APBD jika perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA).
 

Jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD HSS Tahun Anggaran 2018. (Fathurrahman/Protokol Kehumasan HSS/Antarakalsel)


Baca juga: Dahnial Kifli sampaikan rancangan KUPA PPAS-P APBD 2018

"Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat serta keadaan luar biasa,"katanya.

Dikatakan dia, Pemkab HSS senantiasa berkomitmen agar setiap pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di HSS dengan maksimal dan memenuhi standar pelayanan minimal, sesuai ketentuan.

Dalam penyusunan sasaran dan target pada program kegiatan, pemerintah daerah selalu berpedoman pada KUA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Ditambah dia, untuk tahap realisasi atau pelaksanaan, akan berupaya mencapai target yang sudah ditetapkan dengan memperhatikan kondisi nyata di lapangan.

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS H Akhmad Fahmi SE dan diikuti oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, H Hubriansyah, Asisten Administrasi Pemerintahan Tafrinsyah MSi, para kepala SKPD, serta para anggota DPRD Kabupaten HSS.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018