Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mencanangkan program sadar administrasi kependudukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dokumen administrasi kependudukan kepada masyarakat di seluruh daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris Makie di Banjarbaru, Kamis, mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan adalah dengan meluncurkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

"Khusus di Kalsel , GISA secara resmi dilauncing, Kamis (30/8)," ujarnya.

Sekda mengemukakan, Gisa akan diterapkan di semua tingkatan pemerintahan daerah. Mulai Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Menurut Sekda, pembentukan satu desa/kelurahan yang sadar administrasi kependudukan akan segera dilaksanakan.

"Masyarakat desa terutama yang berada pada daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) harus mengetahui dan membentuk desa sadar Adminduk demi terwujudnya Kalsel tertib administrasi kependudukan," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri RI terus mendorong pemerintah daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan dokumen administrasi kependudukan kepada masyarakat di seluruh daerah.

Upaya tersebut, dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kalsel.

Pada pencanangan GISA di Kalsel, Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh berharap, program GISA mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.

Menurut Zudan, pihaknya menaruh harapan besar agar program ini bisa terlaksana sesuai target dan harapan pemerintah.

"Setiap penduduk berhak mendapatkan NIK. Bahkan bayi yang baru lahir sekalipun juga berhak mendapatkan dokumen kependudukan ini," katanya.

Setelah terdaftar di dokumen resmi kependudukan, maka masyarakat harus melaporkan setiap terjadi perubahan identitas, baik alamat maupun data diri lainnya.

Manfaat terintegrasinya dokumen kependudukan, sebut Arif maka database masyarakat bisa digunakan instansi lainnya di tingkat pusat atau daerah untuk kepentingan pelayanan publik lainnya, termasuk data pemilih untuk kegiatan pemilihan umum.


 

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018