Barabai, (Antaranews Kalsel) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Hulu Sungai Tengah (HST) Dia Udini pasca keluarnya putusan Banding Mahkamah Agung Republik Indonesia, hari ini Rabu (8/8) kembali menghirup bebas dan pulang ke kampung Halaman.
Penasehat Hukum Husrani, di Jakarta, mengatakan kliennya telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam, Banjarmasin pukul 09.00 Wita di jemput pihak kerabat dan berpamitan dengan petugas Lapas dan akan langsung pulang ke Haruyan, Kecamatan Pandawan.
"Alhamdulillah klien kami Dia Udini sudah bebas, dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga di kampung halaman, saat ini posisi beliau dari Banjarmasin ke Barabai saya tidak bisa mendampingi karena ada jadwal persidangan di Jakarta," katanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Baca juga: Mantan Kadisdik HST dibebaskan dalam putusan Banding
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) HST Bahrudin, mengatakan ikut bergembira dengan bebasnya Dia Udini, dan menilai kebebasan ini sangat wajar karena putusan pengadilan jelas disebutkan tidak ada kerugian negara.
Menurut dia, berdasarkan putusan tersebut maka audit yang dilakukan BPKP tidak benar dengan menyebutkan bahwa bangunan SMK Al Hidayah yang berada di jalan Jalan Divisi IV ALRI, Desa Andang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST tidak bermanfaat, padahal kondisi riil sangat bermanfaat dan menunjang kemajuan pendidikan di daerah.
SMK Al Hidayah menjadi salah satu sekolah menengah favorit bahkan penerimaan siswanya selalu membludak melebihi target siswa yang diterima, ini membuktikan antusiasme masyarakat terhadap keberadaan sekolah tersebut memiliki kualitas mumpuni dan lulusannya sudah banyak sukses dan diterima bekerja di banyak perusahaan ternama selain berwirausaha.
Ia mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) HST tidak memproses yang lain lagi dalam kasus SMK Al Hidayah ini, karena proses hukum yang terjadi malah mengganggu proses pendidikan yang berlangsung dan otomatis Pemkab HST belum bisa menyerahkan kewenangan SMK tersebut ke pihak Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Padahal berdasarkan aturan yang ada saat ini, untuk pendidikan menengah termasuk SMK menjadi kewenangan provinsi dan bukan Pemkab HST lagi, penyerahan juga belum bisa dilakukan sepanjang sekolah tersebut dianggap bersengketa dan berlarutnya persoalan ini merugikan banyak pihak.
Baca juga: Abdul Latif: Kendaraan Disita Tidak Terkait Korupsi
"Saya juga turut prihatin dengan Dia Udini yang sempat mendekam di penjara hampir delapan bulan sejak ditahan dalam kasus ini bulan Desember 2017 lalu, padahal dari awal tidak mendapatkan keuntungan apa-apa apalagi korupsi, dibangunnya SMK Al Hidayah juga untuk kemajuan daerah," katanya.
Ditambahkan dia, semestinya semua pihak bersyukur dengan adanya SMK Al Hidayah karena mendukung program pembangunan di bidang pendidikan, meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil dan siap kerja baik di dunia usaha ataupun industri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Penasehat Hukum Husrani, di Jakarta, mengatakan kliennya telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam, Banjarmasin pukul 09.00 Wita di jemput pihak kerabat dan berpamitan dengan petugas Lapas dan akan langsung pulang ke Haruyan, Kecamatan Pandawan.
"Alhamdulillah klien kami Dia Udini sudah bebas, dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga di kampung halaman, saat ini posisi beliau dari Banjarmasin ke Barabai saya tidak bisa mendampingi karena ada jadwal persidangan di Jakarta," katanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Baca juga: Mantan Kadisdik HST dibebaskan dalam putusan Banding
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) HST Bahrudin, mengatakan ikut bergembira dengan bebasnya Dia Udini, dan menilai kebebasan ini sangat wajar karena putusan pengadilan jelas disebutkan tidak ada kerugian negara.
Menurut dia, berdasarkan putusan tersebut maka audit yang dilakukan BPKP tidak benar dengan menyebutkan bahwa bangunan SMK Al Hidayah yang berada di jalan Jalan Divisi IV ALRI, Desa Andang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST tidak bermanfaat, padahal kondisi riil sangat bermanfaat dan menunjang kemajuan pendidikan di daerah.
SMK Al Hidayah menjadi salah satu sekolah menengah favorit bahkan penerimaan siswanya selalu membludak melebihi target siswa yang diterima, ini membuktikan antusiasme masyarakat terhadap keberadaan sekolah tersebut memiliki kualitas mumpuni dan lulusannya sudah banyak sukses dan diterima bekerja di banyak perusahaan ternama selain berwirausaha.
Ia mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) HST tidak memproses yang lain lagi dalam kasus SMK Al Hidayah ini, karena proses hukum yang terjadi malah mengganggu proses pendidikan yang berlangsung dan otomatis Pemkab HST belum bisa menyerahkan kewenangan SMK tersebut ke pihak Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Padahal berdasarkan aturan yang ada saat ini, untuk pendidikan menengah termasuk SMK menjadi kewenangan provinsi dan bukan Pemkab HST lagi, penyerahan juga belum bisa dilakukan sepanjang sekolah tersebut dianggap bersengketa dan berlarutnya persoalan ini merugikan banyak pihak.
Baca juga: Abdul Latif: Kendaraan Disita Tidak Terkait Korupsi
"Saya juga turut prihatin dengan Dia Udini yang sempat mendekam di penjara hampir delapan bulan sejak ditahan dalam kasus ini bulan Desember 2017 lalu, padahal dari awal tidak mendapatkan keuntungan apa-apa apalagi korupsi, dibangunnya SMK Al Hidayah juga untuk kemajuan daerah," katanya.
Ditambahkan dia, semestinya semua pihak bersyukur dengan adanya SMK Al Hidayah karena mendukung program pembangunan di bidang pendidikan, meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil dan siap kerja baik di dunia usaha ataupun industri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018