Banjarmasin (Antaranews Kalsel) -  Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Hairun Nisa menyatakan, pemerintah kota setempat masih minim memiliki tempat rekreasi dan olahraga.

Pasalnya, kata politiisi Demokrat ini di Banjarmasin, Minggu, dalam penggodokan awal untuk draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retrebusi tempat rekreasi dan olahraga kota setempat, baru tiga fasilitas milik pemerintah kota yang terdata.

"Satu tempat rekreasi, dua tempat olahraga milik pemerintah kota yang sementara ini baru terdata bisa dikenakan retribusi berkaitan dengan Raperda ini," ujar Hairun Nisa yang menjadi ketua panitia khusus Raperda tersebut.

Diutarakannya, satu tempat rekreasi milik pemerintah kota tersebut adalah tempat pemancingan milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, sementara itu untuk tempat olahraga adalah lapangan basket dan tenis milik Dina Pemuda dan Olahraga.

"Tapi tidak menuntut kemungkinan nantinya setelah kita telaah lagi, akan ada banyak tempat rekreasi dan olahraga yang bisa dikenakan retrebusi, sebab dalam penggodokannya nanti bisa berkembang," terangnya.

Hairun Nisa menyatakan, Raperda ini hanya akan menyasar fasilitas pemerintah kota, tidak milik swasta, sebab milik swasta tentunya sudah ada pajaknya diambil pemerintah kota.   

Dia menyatakan, untuk fasilitas umum milik pemerintah kota seperti tempat objek wisata siring sungai Martapura ataupun taman ruang terbuka hijau Kamboja, sementara ini belum masuk dalam draf Raperda ini.

"Tapi bisa diliat nantinya perkembangannya, apakah ada sisi lainnya yang bisa diambil retrebusi, sebab kalau retrebusi pelabuhan trasportasi sungai sudah dilakukan Dinas Perhubungan," tuturnya.

Menurut Hairun Nisa, terkait tempat olahraga, pemerintah kota setempat juga sudah mulai melaksanakan program satu kecamatan satu stadion sepak bola, ini juga akan menjadi potensi untuk menambah pendapatan asli daerah dengan Raperda ini.

"Jadi memang Raperda ini untuk kedepannya cukup potensial untuk menarik PAD besar, meski saat ini potensinya kecil, karena tempat yang disasar masih sangat minim, tapi kan kondisinya akan terus berkembang seiring waktu," tuturnya.

Menurut dia, sudah banyak daerah lain yang menerapkan Perda ini, sehingga Kota Banjarmasin patut untuk mengadopsinya.

"Rencananya penggodokan Raperda ini akan mengunjungi pemerintah Kota Tanggerang Selatan dan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri," paparnya
        
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018