Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan tetap melaksanakan Kegiatan Imunisasi Measles /Campak Rubella (MR) meski keluar surat resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Vaksin MR belum bersertifikat Halal.
 
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Hulu Sungai Utara (HSU) Agus Fidliansyah di Amuntai mengatakan, Dinkes HSU tetap melaksanakan imunisasi MR sesuai jadwal.
 
"Tak ada penundaan, kita tetap laksanakan sesuai jadwal," ujar Agus.

Agus mengatakan, pelaksanakan imunisasi MR di Kabupaten HSU sudah dilaksanakan 1 Agustus ke sekolah-sekolah TK, PAUD dan Sekolah Dasar.

Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes HSU Masbudianto menambahkan Dinkes HSU belum menerima surat resmi dari Kementerian Kesehatan tentang penundaan pelaksanaan pemberian imunisasi MR ke masyarakat.
 
"Kalau ada berita penundaan imunisasi MT hingga tanggal 8 Agustus, kemungkinan dari MUI yang akan melaksanakan rapat terkait Imunisasi MR," katanya.

Masbudianto membenarkan jika Vaksin MR memang belum mengantongi Sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia. Ia lantas membandingkan dengan penjualan makanan kemasan yang juga banyak belum bersertifikat halal dari MUI, namun tetap beredar luas diperjualbelikan dan dikonsumsi masyarakat.
 
"Sejak 1 Agustus 2018 Imunisasi campak Rubella sudah dilaksanakan masing-masing Puskesmas ke sekolah-sekolah," katanya.

Dinkes HSU menjadwalkan pencanangan Pelaksanaan Imunisasi MR dilaksanakan 7 Agustus 2018 berlokasi di Kecamatan Banjang.

Ketua MUI Kabupaten HSU KH Said Masrawan mengatakan dirinya sudah pernah menghadiri rapat dan menyampaikan tentang keberadaan Vaksin MR yang belum versertifikasi halal kepada pihak dinas kesehatan.

"Kalau sertifikasi halal imunisasi secara umum memang ada dari MUI yakni nomor 4 tahun 2016, namun sebagaimana jenis vaksin imunisasi sebelumnya hendaknya sertifikasi imunisasi dilakukan per item vaksin, tapi untuk vaksin MR memang belum bersertifikasi halal," terang Said.

Said mengatakan, hukum imunisasi bisa menjadi wajib apabila memang terjadi wabah penyakit di masyarakat, tetapi apabila wabah belum terjadi maka tidak diwajibkan bagi Umat Islam melakukan imunisasi.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018