Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Hj Ananda menyatakan, pihaknya telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pergudangan dalam rapat paripurna bersama pemerintah kota setempat.
Hal itu disampaikan usai rapat paripurna, Selasa, Raperda ini merupakan inisiatif dilegislatif, karena menilai kondisi pergudangan di ibu kota provinsi ini carut marut atau semraut.
"Kita bersyukur, pemerintah kota juga menyetujui dibentuknya Raperda ini, tentunya dengan niat yang sama untuk ketertiban pergudangan diwilayah ini," ujarnya.
Menurut Ananda, tujuan dibuatnya Raperda tentang penyelenggaraan pergudangan ini agar semua gudang di daerah ini harus memiliki izin resmi dan terdaftar di pemerintah kota.
"Jadi ibaratnya tidak bisa tiba-tiba sebuah rumah di tengah kota ini berubah statusnya menjadi sebuah gudang, harus ada seizin pemerintah kota," tutur Ananda.
Sehingga, lanjut Ananda, tanda daftarnya pergudangan di daerah ini resmi dapat diawasi, di mana wilayah yang memungkinkan atau tidak.
"Raperda inikan berhubungan juga dengan Perda tentang zona pergudangan yang sudah ada, sehingga gudang-gudang ilegal bisa ditertibkan," ujarnya.
Sebab, kata Ananda, kalau tidak diatur dengan cermat dan tegas, di mana harusnya pembangunan pergudangan sudah harus berpindah ke pinggiran kota, maka berimbas pada ketertiban arus lalu lintas.
"Karena memang sudah harus diatur yang jelas masalah pergudangan di daerah kita ini, sebab daerah kita ini, utamanya wilayah tengah kota itu sudah sangat padat, harusnya jangan sampai ada lagi gudang-gudang besar di kota, tapi pindah kepinggiran, ini menyangkut truk-truknya yang besar bisa menimbulkan kemacetan," ujar Ananda.
Apalagi sampai ada gudang yang mesterius, ucapnya, jangan sampai ada di kota ini, sebab bisa menimbulkan permasalahan.
"Sebab ada beberapa kali kan ternyata ada penimbunan barang-barang yang dilarang di sebuah gudang misterius itu, ini jangan sampai terjadi lagi, hingga perlu diatur dengan benar melalui Perda," ujarnya.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan, sangat mengapresiasi terhadap Raperda inisiatif dewan tersebut, karena diakuinya pula masalah pergudangan ini harus dibenahi dengan baik.
"Kan banyak masalah pergudangan ini harus dibenahi, utamanya masalah trasporatsinya, kalau gudang di tengah kota kan truk-truk besarnya cukup mengganggu arus lalu lintas juga, ini harus kita cari solusinya bersama, baiknya memang harus ditegaskan dalam aturan," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Hal itu disampaikan usai rapat paripurna, Selasa, Raperda ini merupakan inisiatif dilegislatif, karena menilai kondisi pergudangan di ibu kota provinsi ini carut marut atau semraut.
"Kita bersyukur, pemerintah kota juga menyetujui dibentuknya Raperda ini, tentunya dengan niat yang sama untuk ketertiban pergudangan diwilayah ini," ujarnya.
Menurut Ananda, tujuan dibuatnya Raperda tentang penyelenggaraan pergudangan ini agar semua gudang di daerah ini harus memiliki izin resmi dan terdaftar di pemerintah kota.
"Jadi ibaratnya tidak bisa tiba-tiba sebuah rumah di tengah kota ini berubah statusnya menjadi sebuah gudang, harus ada seizin pemerintah kota," tutur Ananda.
Sehingga, lanjut Ananda, tanda daftarnya pergudangan di daerah ini resmi dapat diawasi, di mana wilayah yang memungkinkan atau tidak.
"Raperda inikan berhubungan juga dengan Perda tentang zona pergudangan yang sudah ada, sehingga gudang-gudang ilegal bisa ditertibkan," ujarnya.
Sebab, kata Ananda, kalau tidak diatur dengan cermat dan tegas, di mana harusnya pembangunan pergudangan sudah harus berpindah ke pinggiran kota, maka berimbas pada ketertiban arus lalu lintas.
"Karena memang sudah harus diatur yang jelas masalah pergudangan di daerah kita ini, sebab daerah kita ini, utamanya wilayah tengah kota itu sudah sangat padat, harusnya jangan sampai ada lagi gudang-gudang besar di kota, tapi pindah kepinggiran, ini menyangkut truk-truknya yang besar bisa menimbulkan kemacetan," ujar Ananda.
Apalagi sampai ada gudang yang mesterius, ucapnya, jangan sampai ada di kota ini, sebab bisa menimbulkan permasalahan.
"Sebab ada beberapa kali kan ternyata ada penimbunan barang-barang yang dilarang di sebuah gudang misterius itu, ini jangan sampai terjadi lagi, hingga perlu diatur dengan benar melalui Perda," ujarnya.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan, sangat mengapresiasi terhadap Raperda inisiatif dewan tersebut, karena diakuinya pula masalah pergudangan ini harus dibenahi dengan baik.
"Kan banyak masalah pergudangan ini harus dibenahi, utamanya masalah trasporatsinya, kalau gudang di tengah kota kan truk-truk besarnya cukup mengganggu arus lalu lintas juga, ini harus kita cari solusinya bersama, baiknya memang harus ditegaskan dalam aturan," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018