Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pemilik sekaligus pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu NU (48), warga Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diringkus tim gabungan Sat Resnarkoba, Unit Jatanras dan Kanit Intelkam Polsek Angkinang.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Senin (18/6), mengatakan NU diringkus berdasarkan informasi yang didapat polisi dari informasi warga, dengan barang bukti Sabu dengan berat kotor 27.27 gram.

"Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan barang haram tersebut di tiga tempat berbeda di dalam rumahnya, namun berkat kejelian dan kecermatan petugas barang bukti tersebut dapat ditemukan," katanya, saat memberikan informasi melalui sambungan telepon.

Baca juga: Giat Polres HSS amankan pengedar narkoba

Dijelaskan dia, NU diringkus di rumah tempat tinggalnya, di Jalan Banyu Barau, Kelurahan  Kandangan Barat, Kecamatan  Kandangan, Minggu (17/6) malam, setelah dilakukan pemeriksaan dan di temukan satu paket besar Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 15,72 gram.

Paket besar tersebut dibalut menggunakan gumpalan plastik dan lakban, yang dimasukkan ke dalam dompet warna hitam kemudian di bungkus menggunakan kotak rokok, NU meletakkannya di bawah westafel rumah.

Setelah itu ditemukan kembali dua paket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu seberat  7,55 gram, yang diletakkan NU diatas tempat tidur, dibawah seprei kamarnya, dan penemuan barang bukti oleh anggota berlanjut dengan tujuh paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 4,00 gram di kamar mandi, yang disimpannya di tempat peralatan mandi.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu-sabu Ditangkap

"Kemudian dilakukan pemeriksaan kembali,  ditemukan satu buah timbangan digital warna hitam dan satu pak plastik klip yang diletakkan NU di bawah lemari, di dalam kamar tidur rumah pelaku," katanya.

NU dan barang bukti telah diamankan di Polres HSS, untuk proses hukumnya selajutnya dan dijerat dengan Pasal 114 Junto112 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018