Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yakni, LA (21), dan MA (48) di Jalan Teratai, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, melalui Kasubbag Humas Iptu H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Rabu (19/3), mengatakan penangkapan dilakukan Sabtu (17/3) sore, kedua pelaku dibekuk di kediaman MA.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan peredaran narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah mereka, berdasarkan pemeriksaan atas keduanya terbukti menyimpan,memiliki, dan menguasai  narkotika jenis Sabu-sabu,"katanya.

Dijelaskan dia, anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan dua pelaku tersebut, dan ditemukan barang bukti narkotika yang berada di dalam rumah MA yang di letakkan di atas meja, di dalam kamar tidur MA.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antaralain, satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6,34 gram, satu buah timbangan digital warna hitam merk Camry, satu buah handphone merk Himax warna abu-abu dan  satu buah HP merk Nokia warna biru.

Baik barang bukti dan kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengetahui  asal darimana diperoleh narkotika yang dimiliki kedua pelaku.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 Milyar  paling banyak  Rp10 Milyar. 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018