Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pengedar narkotika, jenis Sabu-sabu dan pil Ekstasy, FR (24) warga Kelurahan Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, melalui Kasubbag Humasnya IPTU H Gandhi Ranu. S, di Kandangan, Sabtu (19/5), mengatakan penangkapan FR dalam giat kepolisian yang ditingkatkan dan melihat keberadaan FR, dan diamankan di Jalan Barau, Kelurahan Kandangan, Kamis (17/5) malam.

"FR memang menjadi Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba,  anggota Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap FR dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket  dan serempat butir pil Ekstasi,"katanya, saat memberikan keterangan, di Polres HSS.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu-sabu Ditangkap

Dijelaskan dia, barang bukti narkotika ekstasi didapati yang dipegang FR dengan menggunakan tangan kanan,, dan setelah dilakukan pemeriksaan lagi ditemukan kembali narkotika jenis sabu-sabu  sebanyak tiga paket beserta uang sebesar Rp700 ribu.

Barang bukti tersebut  disimpan di Celana dalam yang dikenakannya FR yang berstatus mahasiswa ini, kemudian FR beserta barang bukti langsung diamakan di Polres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polres HSS Amankan Pengedar dan Pemakai Sabu-sabu

FR bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Junto  pasal 112  ayat 1 Nomor  35 tahun 2009, tentang  menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan ancaman hukuman empat sampai dengan 12 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antaralain, empat  paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,49 gram, seperempat  butir pil Ekstasi, uang diduga hasil penjualan Rp700 ribu, dan satu buah Handphone merk Samsung type J7 Pro.
 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018