Martapura, (Antaranews Kalsel) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Kalimantan Selatan membuka kunjungan bagi keluarga narapidana untuk memberikan kesempatan dalam rangka silaturahim Idul Fitri.

"Kami memberikan kesempatan bagi keluarga untuk mengunjungi narapidana dalam rangka Idul Fitri. Waktunya di luar jam kunjungan," ujar Kepala LPKA Kelas I Tri Saptono di Martapura, Ahad.

Ia mengatakan, kunjungan dibuka selama dua hari, yakni Sabtu (16/6) dan Ahad (17/6, dengan waktu kunjungan yang lebih lama dibandingkan waktu normal di lembaga itu.

Disebutkan, waktu kunjungan selama dua hari setelah Idul Fitri itu diberikan sejak pagi hingga sore hari, berbeda dengan waktu kunjungan hari biasa yang relatif lebih pendek.

"Kunjungan keluarga Sabtu dan Ahad dibuka mulai pukul 08.30 Wita hingga pukul 15.30 Wita, sedangkan kunjungan hari biasa pukul 09.00 Wita sampai pukul 11.30 Wita," ungkapnya.

Menurut dia, panjangnya waktu yang diberikan kepada keluarga narapidana karena ada yang berasal dari luar kota sehingga memberikan kesempatan bagi mereka untuk bertemu.

"Jika tempatnya memungkinkan maka waktu yang diberikan kepada narapidana dan keluarganya bisa penuh empat jam, tetapi apabila banyak yang berkunjung diatur sesuai kondisi," ucapnya.

Ditekankan, pemberian waktu kunjungan lebih lama bagi narapidana dan keluarganya pada Hari Raya Idul Fitri merupakan kegiatan yang dilaksanakan rutin setiap tahun.

"Setiap hari besar keagamaan kami memberikan waktu kunjungan yang lebih lama bagi narapidana dan keluarganya untuk bertemu sehingga mereka bisa berbagi kebahagiaan," ujarnya.

Dikatakan, selama dua hari waktu kunjungan di luar jadwal tersebut banyak keluarga narapidana yang berkunjung, seluruhnya terlayani dan berjalan dengan tertib dan lancar.

"Keluarga narapidana yang datang cukup banyak, mencapai ratusan orang dan semuanya terlayani dengan waktu berkunjung yang cukup lama di atas satu jam," katanya.

Ditambahkan, jumlah narapidana yang menerima remisi khusus Idul Fitri baik Remisi Khusus (RK) I dan RK II sebanyak 229 orang, dua orang di antaranya langsung bebas.





 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018