Barabai, (Antaranews Kalsel) - Ternyata alasan ibu rumah tangga yang berinisial RH (40) mengedarkan narkoba adalah karena ingin menebus biaya raport sekolah anaknya.

Saat konferensi pers di Mako Polres HST, Kamis (7/6) di Barabai, pelaku yang merupakan warga jalan Brigjen H Hasan Baseri, Rt 02 Rw 01, Bukat Kecamatan Barabai tersebut menyampaikan pekerjaannya sebagai pencuci baju tidak mencukupi membiayai ke tiga anak yang saat ini sudah sekolah di tingkat SMA dan SMP.

Pada Rabu (6/6) sekitar pukul 12.00 wita RH ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres HST di rumahnya dan kedapatan menyimpan sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan berat 3,06 gram.

Menurut keterangan pelaku barang haram tersebut dia beli dari seorang bos yang juga tidak diketahui siapa namanya dan dia beli seharga Rp4 juta, sedangma  perpaketnya seharga Rp1 juta sampai Rp3 juta.

Kalau Dia berhasil menjual tujuh paket sabu-sabu tersebut pelaku mendapatkan untung kembali sebesar Rp2 juta.

Dijelaskannya transaksi dengan bos tersebut di telpon private number dan tidak pernah bertemu langsung, barang yang dibeli pun biasanya langsung ada di depan rumah tanpa tahu siapa yang mengantar dan pembayaran melalui transfer bank.

Karena ditinggal suami yang duluan mendekam di penjara dengan kasus yang sama, Ibu tiga anak tersebut terpaksa banting tulang mencari penghasilan dengan mencuci pakaian dan mengkreditkan pakaian hingga nekat menjual sabu-sabu yang dia lakoni selama dua bulan terakhir ini.

Sementara itu Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai juga mengatakan dalam 3 hari pihaknya berhasil meringkus 4 pengedar sabu-sabu di antaranya ibu rumah tangga tersebut dan 3 laki-laki lainnya.

Laki-laki yang berinisial MP (20) warga Desa Mahang Putat ditangkap di gudang Bulog Matang Ginalon dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu.

Berikutnya juga seorang laki-laki berinisial MF (19) warga jalan Kembang Malur Desa Banua Binjai yang ditangkap depan kantor Dukcapil HST jalan Bintara Sungai Tabuk Barabai dengan barbuk juga satu paket sabu-sabu.

Serta seorang kurir narkoba berinisial ARS (21) warga jalan perintis kemerdekaan Desa Benawa Tengah yang kedapatan ingin mengantar barang di pasar keramat Barabai tepatnya di pasar sayur dini hari tadi.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun penjara.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018