Banjarbaru, (Antaranews Kalsel)-Kepala Biro Sarana dan Prasarana Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatab Zulkifli mengatakab, setiap kabupaten/kota wajib memiliki Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).


"Keluarnya Keppres No.23/2017, maka tiga bulan setelah itu, TPID kabupaten/kota harus terbentuk,"ujar Kabiro Sarana dan Prasarana Perekonomian Daerah Setdaprov Kalsel Zulkifli, di Banjarbaru, Selasa (15/5).

Menurut dia, saat ini ada lima hingga enam kabupaten di Kalsel belum melaporkab keberadaan TPID ke Pemprov Kalsel.

"Kita meminta kabupaten/kota belum melaporkan keberadaan TPID segera melaporkan ke Oemprov Kalsel," tegasnya.

Dijelaskannya, tugas TPID memonitor inflasi didaerahnya masing-masing dan dilaporkan ke pemerintah pusat.

Selain itu, ucap dia, tugas TPID mampu mengendalikan inflasi didaerahnya masing-masing.

Bahkan terang dia, TPID mampu membuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat sesuai karakteristik daerah.

"Contoh di Hulu Sungai Utara ada usaha masyarakat berupa makanan ringan atau Talipuk Alabio bisa dikembangkan dengan bantuan TPID setempat,"terangnya.

Kalau nantinya ditemukan kendala modal dakam pengembangan usaha tersebut, lanjut dia, maka bisa digunakan dana desa.

"Bisa saja dana desa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, walaupun utamanya untuk pembangunan infrastruktur,"tandasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018