Paringin, (Antaranews Kalsel) - Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Paringin, ibukota Kabupaten Balangan, mengamankan seorang pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas berinisial AM (17), atas dugaan tindak perbuatan cabul atau tindak kriminal perlindungan perempuan dan anak dibawah umur.

Senin (23/4) sekitar pukul 01.00 Wita, tampak pihak aparat kepolisian memindahkan seorang terduga pelaku tindak kriminal perlindungan perempuan dan anak ke tahanan Mapolres Balangan. Yang mana terduga telah diamankan di kediamannya, Minggu (22/4) sekitar pukul 17.00 Wita, atas laporan pihak keluarga korban.

Pihak kepolisian sementara belum memberikan keterangan terkait hal tersebut dikarenakan masih dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Polisi tangkap siswa SMA tersangka cabuli siswa SMP

Dari info yang didapat Antara di lapangan, telah terjadi tindak perbuatan cabul terhadap seorang anak berinisial AC (14) yang masih merupakan pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dengan tempat kejadian perkara di Taman Hijau Balangan, Jalan A Yani Km 2,5, pada hari Sabtu (21/4) sekitar pukul 20.00 Wita.

Saat ini infonya telah dilakukan visum terhadap korban AC, sementara terhadap AM telah dilakukan pengamanan untuk dimintai keterangan selaku terduga pelaku serta menunggu keterangan korban AC selaku saksi kunci.

Baca juga: Bupati : Stop Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

Taman Hijau Balangan memang sedang ramai dikunjungi sebagai sarana bermain serta lokasi ajang berfoto.

Meskipun telah diberikan penerangan dibeberapa titik, namun masih ada sedikit lokasi yang belum mendapat penerangan maksimal ketika malam, serta tidak terpantau dari jalan raya.

Sehingga lokasi tersebut menurut keterangan warga sering dijadikan tempat transaksi narkoba bahkan sering dijadikan lokasi mengonsumsi narkoba dan ngelem baik siang maupun malam hari.
Baca juga: Wakil DPRD ajak orang tua dukung peserta ujian nasional

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018