Paringin, (Antaranews Kalsel) - Polres Balangan menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur ( AC) di rumahnya tanpa perlawanan dan menyita barang bukti pakaian korban serta satu lembar kalsiboard warna putih.
Menurut Kapolsek Paringin, Iptu Cahyo Budi Widodo, penangkapan berawal dari laporan yang disampaikan keluaarga korban, tentang peristiwa pencabulan terhadap anak yang masih duduk di bangku SLTP kelas VIII, pada Sabtu (21/4) sekitar pukul 21.30 Wita, di warung Taman Hijau Balangan, Jalan A Yani Km 2,5.
Saat peristiwa terjadi, kata Kapolsek, korban diancam dengan senjata tajam, sehingga tidak berani melawan atau berteriak minta tolong, saat tersangka melakukan aksinya.
"Sebelmnya, korban pernah betemu tersangka AM (17) pelajar SLTA kelas XI, yaitu saat penutupan Balangan Expo, sekitar sepekan sebelum kejadian, dengan menggunakan nama alias Pa Ucuk, selanjutnya tidak ada komunikasi lagi," terang korban.
Pada hari kejadian, korban bersama rekan-rekan sesama wanita sedang jalan-jalan di Taman Hijau Balangan, dan kebetulan bertemu tersangka Pa Ucuk bersama rekan-rekannya.
Pelaku kemudian berbincang dengan korban, selanjutnya memisahkan diri dari rekan-rekannya walaupun tetap di lingkungan Taman Hijau Balangan.
Baca juga: Polisi Amankan Terduga Tindakan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur
Pada kesempatan tersebut pelaku mengajak korban jalan-jalan dan mengarahkan korban ke tempat sepi dan agak gelap, terpisah dari rekan-rekan mereka, hingga sampai pada sebuah warung yang sedang tutup, tempat terjadi perbuatan cabul.
"Korban diancam menggunakan senjata tajam, sehingga pelaku berhasil melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut," jelasnya.
Pemilik warung SM (48) sempat datang dan kemudian mengetahui kejadian tersebut, pemilik warung coba mengusir namun ditantang pelaku dengan sajam berupa pisau.
Pemilik warung melawan dengan mengacungkan sebilah parang, akhirnya pelaku dan rekan-rekannya melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya, sehingga Ibu korban langsung melaporkan kejadian ke pihak Polsek Paringin, ibukota Kabupaten Balangan, sekitar pukul 23.00 wita.
Akhirnya pelaku diamankan pada Minggu (23/4) sekitar pukul 17.00 wita di kediamannya tanpa perlawanan. Dari kejadian tersebut polisi menyita barang bukti pakaian korban serta satu lembar kalsiboard warna putih.
Baca juga: Bupati : Stop Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Menurut Kapolsek Paringin, Iptu Cahyo Budi Widodo, penangkapan berawal dari laporan yang disampaikan keluaarga korban, tentang peristiwa pencabulan terhadap anak yang masih duduk di bangku SLTP kelas VIII, pada Sabtu (21/4) sekitar pukul 21.30 Wita, di warung Taman Hijau Balangan, Jalan A Yani Km 2,5.
Saat peristiwa terjadi, kata Kapolsek, korban diancam dengan senjata tajam, sehingga tidak berani melawan atau berteriak minta tolong, saat tersangka melakukan aksinya.
"Sebelmnya, korban pernah betemu tersangka AM (17) pelajar SLTA kelas XI, yaitu saat penutupan Balangan Expo, sekitar sepekan sebelum kejadian, dengan menggunakan nama alias Pa Ucuk, selanjutnya tidak ada komunikasi lagi," terang korban.
Pada hari kejadian, korban bersama rekan-rekan sesama wanita sedang jalan-jalan di Taman Hijau Balangan, dan kebetulan bertemu tersangka Pa Ucuk bersama rekan-rekannya.
Pelaku kemudian berbincang dengan korban, selanjutnya memisahkan diri dari rekan-rekannya walaupun tetap di lingkungan Taman Hijau Balangan.
Baca juga: Polisi Amankan Terduga Tindakan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur
Pada kesempatan tersebut pelaku mengajak korban jalan-jalan dan mengarahkan korban ke tempat sepi dan agak gelap, terpisah dari rekan-rekan mereka, hingga sampai pada sebuah warung yang sedang tutup, tempat terjadi perbuatan cabul.
"Korban diancam menggunakan senjata tajam, sehingga pelaku berhasil melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut," jelasnya.
Pemilik warung SM (48) sempat datang dan kemudian mengetahui kejadian tersebut, pemilik warung coba mengusir namun ditantang pelaku dengan sajam berupa pisau.
Pemilik warung melawan dengan mengacungkan sebilah parang, akhirnya pelaku dan rekan-rekannya melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya, sehingga Ibu korban langsung melaporkan kejadian ke pihak Polsek Paringin, ibukota Kabupaten Balangan, sekitar pukul 23.00 wita.
Akhirnya pelaku diamankan pada Minggu (23/4) sekitar pukul 17.00 wita di kediamannya tanpa perlawanan. Dari kejadian tersebut polisi menyita barang bukti pakaian korban serta satu lembar kalsiboard warna putih.
Baca juga: Bupati : Stop Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018