Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Fraksi-fraksi DPRD Kalimantan Selatan mendukung Surat Keputusan Gubernur setempat tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga anak perusahaan PT Silo Gorup di Pulaulaut Kabupaten Kotabaru.
Dukungan terhadap pencabutan IUP tersebut dalam rapat paripurna internal DPRD Kalimantan Selatan yang dipimpin ketuanya H Burhanuddin S.Sos, MPd di Banjarmasin, Senin.
Tiga perusahaan yang pencabutan IUP-nya berlakunya terhitung sejak 26 Januari 2018 tersebut yaitu PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Batubai.
Alasan mendukung pencabutan IUP tersebut cukup beragam, tetapi pada intinya guna menyelamatkan lingkungan dari kerusakan sebagai sebab akibat dari kegiatan pertambangan.
Namun di antara fraksi-fraksi DPRD Kalsel tersebut mengingatkan atau memberikan catatan terhadap dukungan pencabutan IUP di Pulau Laut-wilayah timur provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.
Catatan wakil rakyat Kalsel tersebut yaitu seiring pencabutan IUP terhadap tiga anak perusahaan SILO Group itu jangan dialihkan kepada perusahan lain untuk menambang di Pulau Laut tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel, H Supian HK SH mengapresiasi dan menyatakan terima kasih atas dukungan fraksi-fraksi di lembaganya terhadap pencabutan IUP tersebut.
Ia menyatakan, Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup akan selalu memantau dan mengawal atas pencabutan IUP di kabupaten paling timur provinsi itu.
"Kita juga berharap Kotabaru menjadi zona bebas tambang guna menghindari atau meminimalkan kerusakan lingkungan, sehingga tetap sebagai penyangga `paru-paru` khatulistiwa," demikian Supian HK.
Keputusan DPRD Kalsel yang mendukung pencabutan IUP tersebut sesegeranya atau paling lambat 8 Maret mendatang sudah diserahkan kepada Gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.
Dukungan DPRD Kalsel secara tertulis itu diharapkan pula bisa menjadi salah alat perlawanan Gubernur/Pemprov menghadapi gugatan perdata oleh perusahaan pertambangan yang kena pencabutan IUP-nya.
Atas pencabutan IUP tersebut, perusahaan pertambangan itu dengan penasihat hukumnya Yusril Idzha Mahendra (mantan Menteri Sekretaris Negara) menggunat Gubernur Kalsel melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Dukungan terhadap pencabutan IUP tersebut dalam rapat paripurna internal DPRD Kalimantan Selatan yang dipimpin ketuanya H Burhanuddin S.Sos, MPd di Banjarmasin, Senin.
Tiga perusahaan yang pencabutan IUP-nya berlakunya terhitung sejak 26 Januari 2018 tersebut yaitu PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Batubai.
Alasan mendukung pencabutan IUP tersebut cukup beragam, tetapi pada intinya guna menyelamatkan lingkungan dari kerusakan sebagai sebab akibat dari kegiatan pertambangan.
Namun di antara fraksi-fraksi DPRD Kalsel tersebut mengingatkan atau memberikan catatan terhadap dukungan pencabutan IUP di Pulau Laut-wilayah timur provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.
Catatan wakil rakyat Kalsel tersebut yaitu seiring pencabutan IUP terhadap tiga anak perusahaan SILO Group itu jangan dialihkan kepada perusahan lain untuk menambang di Pulau Laut tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel, H Supian HK SH mengapresiasi dan menyatakan terima kasih atas dukungan fraksi-fraksi di lembaganya terhadap pencabutan IUP tersebut.
Ia menyatakan, Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup akan selalu memantau dan mengawal atas pencabutan IUP di kabupaten paling timur provinsi itu.
"Kita juga berharap Kotabaru menjadi zona bebas tambang guna menghindari atau meminimalkan kerusakan lingkungan, sehingga tetap sebagai penyangga `paru-paru` khatulistiwa," demikian Supian HK.
Keputusan DPRD Kalsel yang mendukung pencabutan IUP tersebut sesegeranya atau paling lambat 8 Maret mendatang sudah diserahkan kepada Gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.
Dukungan DPRD Kalsel secara tertulis itu diharapkan pula bisa menjadi salah alat perlawanan Gubernur/Pemprov menghadapi gugatan perdata oleh perusahaan pertambangan yang kena pencabutan IUP-nya.
Atas pencabutan IUP tersebut, perusahaan pertambangan itu dengan penasihat hukumnya Yusril Idzha Mahendra (mantan Menteri Sekretaris Negara) menggunat Gubernur Kalsel melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018