Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menangkap seorang pengedar di kawasan Kelayan yang dikerap disinyalir sebagai daerah sarang peredaran gelap Narkoba.

"Pelaku ditangkap saat transaksi satu paket sabu-sabu seberat 0,33 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, tersangka berinisial MM (43) itu sebelumnya tengah menunggu calon pembeli di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

"Calon pembeli sendiri kabur karena sudah mengetahui kedatangan anggota," ujar Matsari.

Terus dikatakannya, dari tangan tersangka, ditemukan satu paket sabu-sabu dan diakui adalah miliknya yang ingin dijual. Pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Matsari menambahkan, kawasan Kelayan memang kerap dijadikan tempat untuk transaksi Narkoba. 

Bahkan terkadang petugas yang coba mengungkap peredaran Narkoba di kawasan terpadat di Kota Banjarmasin itu mengalami kesulitan karena banyaknya informan atau "mata-mata" yang dipasang para bandar.

"Namun kami tetap semangat dan komitmen untuk memberantas Narkoba hingga daerah ini benar-benar bersih dari peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut," tandas Matsari.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018