Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Warga Desa Tirawan, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru lebih memilih wilayah hutan di daerahnya masuk dalam program tanah objek reforma agraria ketimbang taman hutan raya.

Kepala Desa Tirawan Andis Sumarsono di Kotabaru, Sabtu mengatakan, dengan adanya program tanah objek reforma agraria (TORA), maka wilayah hutan di Tirawan yang selama ini digarap masyarakat tidak dijadikan taman hutan raya (tahura).

"Sebab apabila itu terjadi, maka konsekwensinya adalah pemukiman warga yang sudah ada di kawasan tersebut harus direlokasi dan hal tersebut tidak kami inginkan," katanya.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif meminta tim yang ditugaskan dalam pelaksanaan pemetaan wilayah, benar-benar menginventarisasi secara akurat.

"Agar tidak ada yang dirugikan di kemudian hari, karena lahan yang tadinya merupakan lahan hak pakai, tiba-tiba berubah menjadi lahan hutan lindung," jelasnya.

Berdasarkan data yang belum berubah hingga saat ini, banyak bangunan yang ada di beberapa kecamatan dan pedesaan berada dalam kawasan hutan.

"Sehingga, dimohon kepada tim, agar benar-benar mempertimbangkan semua aspek sebelum menetapkan status lahan tahura atau TORA," tambahnya.

Anggota DPRD Kotabaru Asmail menambahkan, sebagian lahan yang akan dibebaskan merupakan lahan potensial pertambangan batu bara dan perkebunan kepala sawit.

"Seperti di Kecamatan Kelumpang Tengah, di sana sudah sangat jelas tidak ada penghuninya, justru masuk dalam daftar lahan TORA," tutur Asmail.

Pimpinan DPRD Kotabaru Alfisah meminta semua desa diundang dalam sosialisasi, agar warga mengetahui tentang adanya kemudahan perubahan status lahan dari pemerintah yang hanya satu kali bergulir dan tidak akan terulang lagi.

"Khususnya Desa Tirawan yang mengusulkan adanya rapat dengar pendapat, untuk menghindari terjadinya kontradiktif," tambah dia.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018