Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menggagalkan transaksi Narkoba di Stadion Murakata Mandingin Barabai, Kalsel. 

"Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di sekitar areal belakang stadion," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Kamis.

Dia katakannya, tersangka diketahui bernama Wahyudi Ahyat alias Adi (22) diamankan beserta barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,21 gram.S

"Sabu-sabu dimasukan pelaku dalam kotak korek api yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri," ujar Sabana kepada Kantor Berita Antara.

Sabana juga mengatakan , dalam penangkapan itu turut disita petugas satu buah handphone dan satu unit sepeda motor Merk Honda Vario yang digunakan tersangka melakukan transaksi Narkoba.

Atas temuan tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.a

Warga yang beralamat di Jalan Kesatria Rt 002/001 Desa Wawai Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah itupun bakal mendekam di penjara dalam waktu lama.

"Anggota Satresnarkoba masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka yang lain," ucap alumni Akpol 1999.


Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018