Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka tindak pidana narkotika tangkapan Polsekta Banjarmasin Barat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin karena menilai prosedur penangkapan dan penahanan tidak sah.

"Kami ajukan permohonan praperadilan tanggal 20 Desember 2017 yang diterima panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin Satrio Prayitno," kata kuasa hukum pemohon Hasbian Azhari di Banjarmasin, Rabu.

Menurutnya, kliennya atas nama Ibrahim alias Ahim (28) selaku pemohon menilai penangkapan dan penahanan tidak sah atas diri pemohon oleh Polsekta Banjarmasin Barat selaku termohon.

Hasbian mengungkapkan, dari awal prosedur penangkapan pemohon sudah tidak benar. Di mana petugas Polsekta Banjarmasin Barat saat penangkapan tidak bisa menunjukkan surat tugas dan surat penangkapan.

"Kemudian surat perintah penangkapan tanggal 17 November 2017 dan surat perintah penahanan tanggal 20 November 2017 baru diserahkan polisi ke pihak keluarga setelah empat hari penangkapan," paparnya.

Anehnya lagi, tambah Hasbian, surat penangkapan dan penahanan tersebut tidak jelas dikeluarkan oleh siapa yang berhak atau yang memerintahkan atas penangkapan dan penahanan karena tidak ada yang bertandatangan dan tidak ada stempel resmi dari Kepolisian yang melakukan penangkapan.

"Menurut Pasal 18 ayat 1 KUHAP disebutkan penangkapan harus memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan," papar Hasbian lagi.

Kemudian pada Pasal 18 ayat 3 KUHAP disebutkan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Hasbian juga mengurai Pasal 19 ayat 1 KUHAP yang berisi ketentuan batas waktu penangkapan adalah tidak boleh lebih dari satu hari.

"Faktanya pemohon sejak ditangkap 17 November 2017, baru dikeluarkan surat perintah penahanan tanggal 20 November 2017, karenanya jelas terjadi pelanggaran hukum karena telah lewat satu hari dan dengan sendirinya penangkapan dianggap tidak sah dan konsekuensinya tersangka harus dibebaskan demi hukum," tutur Hasbian. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017