Tanjung (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menerima syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Tabalong 2018 Norhasani dan Eddyan Noor Idur.


Ketua KPU Tabalong Agus Musdian Noor di Tanjung, Rabu mengatakan pasangan ini menyerahkan sebanyak 22.531 fotokopi kartu identitas pendukungnya yang tersebar di sembilan kecamatan.

"Berkas syarat dukungan pasangan calon perseorangan Norhasani dan Eddyan sudah kita terima dan saat ini dilakukan verifikasi," jelas Agus.

Hingga saat ini sudah dua pasang calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Tabalong dan hari ini batas akhir penyerahan hingga pukul 24.00 wita.

Sebelumnya pasangan calon perseorangan Winarto ? Ali Sibqi menyerahkan syarat dukungan sebanyak 20.800 lembar.

Terpisah Norhasani mengatakan memilih jalur perseorangan karena sebelumnya gagal masuk melalui jalur partai.

?Saya pernah coba melamar ke sejumlah partai politik namun gagal karena itu maju melalui jalur perseorangan,? jelas Norhasi yang juga mantan anggota Polri ini.

Ia pun sengaja menggandeng Eddyan Noor Idur mantan Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai pasangannya untuk maju pada pilkada 2018.

?Sebenarnya Pak Eddyan orang asli Tabalong karena itu saya ajak bersama-sama membangun Tabalong,? ungkap mantan Ketua Koni Tabalong.

Terpisah Eddyan yang baru memasuki masa pensiun sebagai PNS 1 Nopember 2017 mengaku siap mendampingi Norhasani pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2018.

?Sebagai mantan birokrat murni menurut Pak Norhasani saya sangat cocok untuk mendampinginya pada pilkada mendatang,? jelas Eddyan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017