Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Personel Polsekta Banjarmasin Barat berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban sopir taksi dalam jaringan (daring) atau taksi online.

"Pelaku ditangkap pada Selasa (28/11) sekitar pukul 00.15 WITA di rumah kontrakannya Jalan 9 Oktober Gang Jemaah RT 30, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Anjar Wicaksana, di Banjarmasin, Rabu.

Dia menjelaskan, pria bernama Kahartang alias Kahar (20) itu diciduk tim gabungan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Buser Polsekta Banjarmasin Barat.

"Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan barang bukti tali rafia yang digunakan menjerat korban," ujar Anjar.

Menurutnya, sebelumnya pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 02.30 WITA terjadi aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Rantauan Darat atau dekat Jembatan RK Ilir, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Korbannya adalah Fuad Rida alias Fuad (25) yang merupakan sopir taksi online aplikasi Go-Car.

Menurut keterangan korban, awalnya dia menjemput satu orang penumpang di Jalan KS Tubun dekat Pasar Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Penumpang tersebut meminta untuk diantarkan ke Pelabuhan Trisakti. Namun sebelumnya penumpang itu meminta kepada korban untuk singgah di dekat Jembatan RK Ilir dengan alasan menjemput temannya yang menunggu di tempat tersebut.

Setelah sampai di Jembatan RK Ilir ternyata teman penumpang tersebut belum ada, dan penumpang itu meminta korban untuk menunggu.

Sekitar lima menit tiba-tiba penumpang yang duduk di kursi belakang sopir menjerat leher korban dengan tali rafia hingga korban tak sadarkan diri.

Polisi yang datang ke lokasi kemudian menolong korban yang beralamat di Bintang Siang, Desa Malintang RT 3 RW 1, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Atas kejadian itu korban diketahui kehilangan dompet berisikan uang Rp100.000, KTP, SIM, Kartu BPJS dan ATM. Pelaku juga membawa dua handphone korban.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017