Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Setiap pengemudi yang tergabung dalam perusahaan angkutan umum berbasis aplikasi Dalam Jaringan (Daring) atau biasa disebut taksi online wajib mematuhi aturan kualifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.
"Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan nantinya ditemukan mitra pengemudi taksi online yang tidak memiliki SIM A Umum, maka akan dilarang beroperasi," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel AKBP Pepen Supena Wijaya di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, sesuai regulasi baru terkait taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Tidak dalam Trayek, Kementerian Perhubungan mensyaratkan bahwa semua mitra pengemudi taksi online harus sudah mengantongi SIM A Umum paling lambat hingga Februari 2018.
SIM A Umum perlu dimiliki sopir mengingat mobil plat hitam para pengemudi taksi online bukan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga kepentingan angkutan umum.
"Prinsipnya, seseorang yang mengemudikan angkutan umum harus memiliki kualifikasi khusus, jadi bukan sekadar SIM A biasa," jelasnya kepada Kantor Berita Antara.
Dirinya juga mengimbau perusahaan aplikasi yang mengoperasikan taksi online khususnya di Kalsel, untuk menempuh sejumlah langkah membantu mitra pengemudi mengurus SIM A Umum. Misalnya dengan melakukan pengurusan dan pengujian SIM secara kolektif.
Di sisi lain, Pepen juga mengingatkan agar kepemilikan SIM A Umum tersebut bisa dijadikan syarat dalam perekrutan mitra pengemudi.
"Jadi jangan asal terima saja pengemudi yang ingin bergabung tanpa diperhatikan syarat yang wajib dikantongi sesuai regulasi baru dari Kemenhub," ucapnya.