Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Puar Junaidi mengingatkan agar penggunaan anggaran dana desa dapat berhati-hati dan jangan sampai bermasalah hingga menimbulkan tindakan hukum.
"Saya mengingatkan penggunaan dana desa tersebut ketika reses ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yaitu di Kecamatan Limpasu dan Kecamatan Haruyan pada 9-11 November 2017," ucap Puar di Banjarmasin, Senin.
Tidak diinginkan karena persoalan penggunaan dana desa menjadi masalah hukum. Kasihan mereka, tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST itu.
Selain itu, agar sasaran atau tujuan bantuan dana desa sesuai peruntukan supaya berdayaguna dan berhasilguna bagi pembangunan pedesaan dan masyarakat setempat, lanjut politikus senior Partai Golkar tersebut.
"Karena yang namanya mengelola dana desa dengan jumlah besar yaitu ratusan juta dan bahkan mencapai semiliar rupiah bukan hal mudah, banyak godaan.
Mengenai aspirasi masyarakat atau konstituen yang mereka sampaikan saat reses tersebut, dia mengatakan, berkaitan dengan infrastruktur, seperti jalan desa serta irigasi pertanian.
"Semua aspirasi yang mereka sampaikan itu merupakan kewenangan atau tanggung jawab pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat dalam penanganannya," tutur anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel tersebut.
"Namun sebagai wakil rakyat secara moril kita tetap akan mengomunikasikan dengan pihak terkait melalui anggota DPRD setempat, minimal sesama dari Partai Golkar," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.
Pasalnya aspirasi yang mereka sampaikan itu cukup beralasan, antara lain untuk menunjang usaha ekonomi pedesaan atau peningkatan ekonomi kerakyatan, yang pada gilirannya berdampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah itu sendiri, demikian Puar Junaidi.
"Bumi Murakata" HST merupakan sentra pertanian di daerah hulu sungai atau "Banua Anam" Kalsel yang meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), HST, Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.
Oleh sebab itu HST yang menggunakan motto daerah "Murakata" (musyawarah rakat mufakat dan seia-sekata) tersebut juga memakai lambang dengan gambar pohon karet serta buler padi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Saya mengingatkan penggunaan dana desa tersebut ketika reses ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yaitu di Kecamatan Limpasu dan Kecamatan Haruyan pada 9-11 November 2017," ucap Puar di Banjarmasin, Senin.
Tidak diinginkan karena persoalan penggunaan dana desa menjadi masalah hukum. Kasihan mereka, tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST itu.
Selain itu, agar sasaran atau tujuan bantuan dana desa sesuai peruntukan supaya berdayaguna dan berhasilguna bagi pembangunan pedesaan dan masyarakat setempat, lanjut politikus senior Partai Golkar tersebut.
"Karena yang namanya mengelola dana desa dengan jumlah besar yaitu ratusan juta dan bahkan mencapai semiliar rupiah bukan hal mudah, banyak godaan.
Mengenai aspirasi masyarakat atau konstituen yang mereka sampaikan saat reses tersebut, dia mengatakan, berkaitan dengan infrastruktur, seperti jalan desa serta irigasi pertanian.
"Semua aspirasi yang mereka sampaikan itu merupakan kewenangan atau tanggung jawab pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat dalam penanganannya," tutur anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel tersebut.
"Namun sebagai wakil rakyat secara moril kita tetap akan mengomunikasikan dengan pihak terkait melalui anggota DPRD setempat, minimal sesama dari Partai Golkar," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.
Pasalnya aspirasi yang mereka sampaikan itu cukup beralasan, antara lain untuk menunjang usaha ekonomi pedesaan atau peningkatan ekonomi kerakyatan, yang pada gilirannya berdampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah itu sendiri, demikian Puar Junaidi.
"Bumi Murakata" HST merupakan sentra pertanian di daerah hulu sungai atau "Banua Anam" Kalsel yang meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), HST, Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.
Oleh sebab itu HST yang menggunakan motto daerah "Murakata" (musyawarah rakat mufakat dan seia-sekata) tersebut juga memakai lambang dengan gambar pohon karet serta buler padi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017