Kepolisian Resor Banjarbaru Kalimantan Selatan menangkap empat pria yang terbukti sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu berikut barang buktinya.

Kepala Bagian Operasi Polres Banjarbaru Kompol Sabana Atmojo, di Banjarbaru, Senin mengatakan, empat pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap selama operasi "Antik Idaman" sejak 29 Februari - 16 Maret 2012.

"Ke empat tersangka diamankan pada operasi yang dilaksanakan selama dua minggu bersama barang bukti sabu-sabu yang mereka miliki," ujarnya dalam jumpa pers kepada wartawan di mapolres setempat.

Disebutkan, dua tersangka di tahan di mapolres yakni Nas (39) warga Komplek Mustika Indah Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin yang ditangkap Kamis (1/3) dengan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu.

Rekan satu sel Nas adalah MI warga Karang Rejo Kelurahan Guntung Manggis yang diamankan petugas satuan narkoba Polres Banjarbaru Kamis (1/3) di depan jalan tak jauh dari tempat tinggalnya.

Dua tersangka lain berinisial AF (34) warga Jalan Guntung Lua yang diamankan petugas Polsek Banjarbaru Kota Senin (5/3) di Jalan Nangka Kelurahan Kemuning dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,29 gram.

Tersangka terakhir berinisial IT yang diamankan petugas Polsek Banjarbaru Barat Selasa (6/3) di sebuah rumah di Jalan Kenanga Kelurahan Landasan Ulin Timur bersama barang bukti 0,22 gram sabu-sabu.

Selain mengamankan empat tersangka dan barang bukti sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti obat daftar G sebanyak 16.523 butir yang didapat dari sejumlah toko obat di kota itu. Ditambahkan Kasat Narkoba, Iptu Tukiman, obat-obatan daftar G yang disita merupakan obat keras yang dilarang diedarkan toko obat dan seharusnya dijual di apotik karena harus menggunakan resep dokter.

"Pemilik toko yang kedapatan menjual obat-obatan yang dilarang dijual bebas itu tidak ditahan tetapi mereka akan disidang dan diancam hukuman denda maksimal Rp100 juta," ujarnya.

Dikatakan, empat tersangka yang diamankan termasuk belasan ribu obat-obatan daftar G yang disita sesuai dengan sasaran operasi "Antik Idaman" yakni pengguna dan pengedar narkotika termasuk obat-obatan terlarang. "Meski pun operasinya sudah berakhir tetapi kami terus melakukan berbagai langkah untuk mencegah dan mengurangi peredaran narkotika melalui razia yang sudah dijadwalkan," kata Tukiman./zal/C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012