Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Tim Patroli Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam saat berada di kota setempat.

"Petugas menyita senjata tajam jenis parang tanpa sarung dengan panjang sekitar 50 centimeter," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, pelaku diketahui berinisial MS (18) diamankan di Jalan Sungai Baru dekat Jembatan Dewi Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Minggu (8/10) siang, sekitar pukul 14.30 WITA.

"Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polresta untuk proses hukum lebih lanjut di Satreskrim," jelas Ade.

Warga yang beralamat di Jalan Kelayak A Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu pun terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

"Kami kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, tanpa izin" ucap Ade lagi.

Kasat Reskrim pun mengapresiasi ,kesigapan anggota Satuan Sabhara yang mengetahui adanya warga membawa senjata tajam yang meresahkan warga.

"Sajam sangat berbahaya jika sampai digunakan pelaku untuk berbuat kriminal seperti melukai orang lain dan sebagainya," ujar alumni Akpol 2006 itu.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017