Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat menangkap seorang bandar judi togel, yang sering beraksi di kota setempat.

"Pelaku Taufikurrahman (41) ditangkap dengan sejumlah barang bukti keterlibatannya dalam perjudian kupon putih alias togel," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, warga Jalan Ir PHM Noor No 25 RT 29 RW 02 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, itu diamankan di rumahnya.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu unit handphone merk Nokia warna hitam yang berisi angka tebakan judi kupon putih.

Bukan itu saja satu unit handphone lagi merk Polytron warna abu-abu yang berisi angka tebakan judi kupon putih serta satu buah kalkulator merk Casio.

Bukan itu saja, polisi juga menyita sejumlah uang diduga hasil perjudian kupon putih sebesar Rp243.000 dan satu lembar kertas yang berisi angka tebakan judi kupon putih.

Anjar memaparkan, terungkapnya aktivitas tersangka sebagai bandar judi togel berawal dari informasi masyarakat di tempat kejadian sering terjadi tindak pidana perjudian kupon putih.

Kemudian Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Jhony Eka Putra Sik bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan serta penggeledahan di dalam rumah pelaku.

Atas kejadian itu polisi menyatakan pelaku diduga terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian jenis kupon putih.

"Atas tindakan pidana yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian," tutur alumni Akpol 1993 itu. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017