Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polres Tabalong berhasil menangkap pelaku judi togel yang biasa mengumpulkan angka tebakan dari pemesan di kawasan Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

"Kami amankan dua tersangka atas nama Sarifudin (27) dan Masrani (31) di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Rabu (6/9) malam, sekitar pukul 20.20 Wita," kata Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Albert di Tanjung, Kamis.

Dia mengatakan, kedua tersangka ditangkap tim gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Intelmob Subden 2B Pelopor Tanjung.

Sebelumnya polisi melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktifitas pelaku judi togel.

Awalnya petugas melihat tersangka Sarifudin di sebuah warung dan kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu unit handphone yang berisikan SMS dari pengumpul tersangka Masrani.

Kemudian tersangka kedua ditangkap tak jauh dari lokasi di mana tersangka pertama diamankan.

"Sarifudin selaku bandar judi togel, sedangkan Masrani berperan sebagai pengumpul angka tebakan," ucap alumni Akpol angkatan 2002 itu.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin itu juga mengatakan, dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Selain tebakan nomor togel atau judi kupon putih, polisi juga menyita uang tunai masing-masing sebesar Rp1.200.000 dan Rp163.000.

"Atas perbuatan kedua pelaku, penyidik menjerat dengan aturan hukum tindak pidana judi jenis togel sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP," tutur Wakapolres yang akrab dengan awak media itu.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017